Rabu, 22 Maret 23

Kemenkop Dukung Kehadiran ‘buatkontrak.com’ untuk UKM

Kemenkop Dukung Kehadiran ‘buatkontrak.com’ untuk UKM

Press Release

Jakarta – ‎Kementerian Koperasi dan UKM mengapresiasi kehadiran www.buat kontrak.com yang bisa membuat pelaku UKM di Indonesia melek hukum dan terlindungi secara hukum, terutama dalam hal pembuatan dan penerapan kontrak bisnis dengan mitra bisnisnya.

“Masih banyak pelaku UKM yang buta akan kontrak bisnis, atau segan berurusan dengan bank yang juga ada kontraknya, dan sebagainya. Oleh karena itu, saya melihat bahwa kehadiran buat kontrak.com bisa membantu UKM dalam hal kontrak bisnis,” kata Deputi Bidang Pengembangan SDM Kemenkop UKM Prakoso BS di Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Apalagi, lanjut Prakoso, pelaku UKM sudah memiliki pasar atau buyer hingga pasar di luar negeri. Sehingga menurut dia, perlu intens sosialisasi ke pelaku UKM bahwa betapa pentingnya sebuah pemahaman terhadap kontrak bisnis.

“Jangan lagi para UKM alergi dengan kontrak bisnis, bercuriga terhadap kontrak bisnis, dan apa perlunya kontrak bisnis. ‎Saya melihat, pelaku usaha kecil yang akan naik kelas ke menengah, harus melek hukum, khususnya terkait pemahaman kontrak bisnis dengan pihak lain. Ini untuk menghindari penipuan dan melindungi usahanya,” tandas Prakoso.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Founder dan Managing Partner buat kontrak.com Rieke Caroline menjelaskan, pembentukan website ini didasari keinginan yang kuat untuk memberi perlindungan hukum kepada mitra UKM karena keterbatasan mereka terhadap akses hukum yang Sebetulnya mereka butuhkan.

“Bila selama ini kita mengenal FinTech, ini disebut LegalTech. Yaitu, memadukan hukum dan teknologi yang pertama di Indonesia untuk melayani kebutuhan hukum pelaku UKM,” kata Rieke.

Rieke mengungkapkan, seringkali UKM menomorduakan kontrak bisnis yang pada akhirnya justru menjadi bumerang untuk usaha yang dijalani, hingga akhirnya terjerat oleh sengketa hukum akibat ketidaktahuan akan kontrak bisnisnya.

“Berdasarkan itu, kami (Rieke dan Billy Boen) membetuk online platform yang dapat mengakomodir kebutuhan kontrak/perjanjian para mitra UKM agar ke depannya bisnis yang dijalani terhindar dari sengketa hukum,” kata Rieke.

Ia menyebutkan, pihaknya sudah menjalin kemitraan dengan Kemenkop UKM, Bekraf, Smesco, LPDB KUMKM, Bank Mandiri, Indosat, Telkom, Founder Institute (Kejora Ventures), Hipmi, Apindo, dan sebagainya.

Yang jelas, kata Rieke, www.buat kontrak.com memberikan kemudahan bagi mitra UKM untuk menggunakan jasa hukum tanpa perlu tatap muka, menghabiskan waktu dan jarak untuk appoinment‎.

“Pengguna tinggal membuat akun secara gratis untuk memperoleh jasa lawyer buat kontrak.com. Pengguna dapat menulis hal-hal yang dia inginkan dalam kontrak tersebut yang nanti akan diterjemahkan dalam bahasa hukum oleh lawyer yang bergabung dalam buatkontrak.com,” kata dia.

Terkait tarif, kata Rieke, sangat terjangkau bagi pelaku UKM, dimana harga drafting (pembuatan kontrak/perjanjian) Rp1 juta (maksimal 10 halaman) dan harga review (peninjauan dan revisi) Rp900 ribu dengan maksimal 10 halaman.

“Puluhan lawyer yang tergabung dalam buatkontrak.com merupakan hasil kurasi atau seleksi dan memiliki hati untuk UKM,” pungkas Rieke. (*)

Jakarta 08 Februari 2017
Humas Kementerian Koperasi dan UKM.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.