Jumat, 19 April 24

Kemenkop Dorong Koperasi Masuk Pasar Modal Susul Kospin Jasa

Kemenkop Dorong Koperasi Masuk Pasar Modal Susul Kospin Jasa
* Asisten Deputi Asuransi Penjaminan dan Pasar Modal Willem H. Pasaribu (kedua dari kiri) dalam acara sosialisasi Peluang Pendanaan Bagi Koperasi dan UMKM untuk dapat mengakses Pasar Modal, di Provinsi Riau.

Jakarta, Obsessionnews.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM terus mendorong koperasi masuk ke lantai bursa saham nasional, Bursa Efek Indonesia menyusul Kospin Jasa yang sudah terlebih mendaftarkan anak usahanya (perusahaan asuransi) di sana.

“Kita terus melakukan kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan informasi terkait regulasi di bidang pasar modal bagi koperasi dan usaha menengah serta untuk melihat peluang pendanaan lain bagi koperasi,” Asisten Deputi Asuransi Penjaminan dan Pasar Modal Willem H. Pasaribu, melalui siaran pers, Senin (23/7/2018).

Willem menambahkan, pada sosialisasi tersebut mendiskusikan dan membahas hal-hal penting terkait dengan peluang pendanaan bagi koperasi untuk dapat masuk ke dalam pasar modal. 

“Di antaranya, koperasi dapat mencari alternatif sumber pembiayaan yang bersifat utang baik bank maupun non bank dengan pertimbangan benefit yang akan diperoleh harus lebih besar dari biaya yang harus dikeluarkan,” jelas Willem.

Selain itu, lanjut Willem, bagi koperasi yang memerlukan pendanaan relatif besar dan berjangka menengah dan panjang, maka koperasi dapat memanfaatkan sumber pembiayaan dari Pasar Modal.

Dalam konteks Pasar Modal, semangat serta komitmen industri pasar modal untuk berpartisipasi dalam upaya pengembangan KUMKM di Indonesia secara tegas tersurat dalam Penjelasan Umum dari Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. 

“Dimana disebutkan bahwa peran pasar modal dalam pembangunan nasional adalah sebagai salah satu sumber pembiayaan dunia usaha dan sebagai wahana investasi bagi masyarakat,” imbuh Willem.

Hanya saja, Willem masih menemukan beberapa kendala yang dialami koperasi dalam masuk ke pasar modal (obligasi). Antara lain, obligasi belum familiar bagi kalangan pengurus/pengelola koperasi. 

“Alternatif pendanaan yang ada selama ini dipandang relatif lebih mudah diakses meskipun biaya mendapatkannya tidak lebih murah dan beberapa regulasi terkait yang perlu diselaraskan,” pungkas Willem. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.