Kamis, 25 April 24

Kemenkeu: Perkara Bumigas vs Geo Dipa Sengketa Perdata

Kemenkeu: Perkara Bumigas vs Geo Dipa Sengketa Perdata
* PT Geo Dipa Energi/Ilustrasi

Jakarta, Obsessionnews.com – Kasus sengketa yang melibatkan PT Bumigas Energi dengan PT Geo Dipa Energi adalah sengketa perdata. Pasalnya, sengketa tersebut atas dasar pelaksanaan kontrak perjanjian.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kasubdit Kekayaan Negara Dipisahkan III Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Afwan Fauzi, di Jakarta, Rabu (22/3/2017).

“Permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas adalah permasalahan perdata, karena hal tersebut terkait dengan pelaksanaan kontrak (perjanjian),” katanya.

Afwan mengungkapkan hal itu saat hadir menjadi saksi dalam persidangan kesepuluh perkara pidana yang melibatkan mantan Dirut Geo Dipa Samsudin Warsa.  Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Ari Soemarno yang seharusnya juga menjadi saksi tidak dapat hadir dalam persidangan.

Afwan menjelaskan, bahwa Sub-Direktorat yang dipimpinnya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan investasi yang dilakukan terhadap aset-aset negara.

Karena itu, sepengetahuannya permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan masalah perdata karena permasalahan tersebut terkait dengan pelaksanaan kontrak (perjanjian).

Namun demikian, Afwan tidak dapat menjelaskan secara rinci permasalahan antara Bumigas dan Geo Dipa karena tidak memiliki pengetahuan lebih lanjut tentang hal itu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Geo Dipa, Heru Mardijarto SH MBA menjelaskan  bahwa sejak awal pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan sampai dengan saat ini, jelas dan terang terbukti bahwa tidak satu pun unsur tindak pidana penipuan yang terpenuhi.

“Perkara ini terbukti murni merupakan permasalahan perdata, sebab peristiwa yang dianggap telah terjadi di dalam perkara ini timbul akibat hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR.001,” katanya.

Oleh karena ini murni kasus perdata, yang terjadi saat ini sebenarnya telah terjadi kriminalisasi terhadap Terdakwa dan Geo Dipa yang mana telah menghambat berjalannya proyek Dieng Patuha yang merupakan aset negara.

Heru bersama-sama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Makarim & Taira S. menegaskan bahwa, apabila pengadilan membenarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pengusahaan panas bumi dan penegakkan hukum di Indonesia.

“Kiminalisasi ini telah, menghambat program Pemerintah Republik Indonesia untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Republik Indonesia,” kata Heru.

Sedangkan mengenai sejarah Geo Dipa, Afwan Fauzi menjelaskan,  bahwa BUMN ini didirikan berdasarkan perintah dari Kemenkeu RI dan Kementerian ESDM pada tahun 2001 untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng-Patuha (wilayah eks Kontrak Kerja Sama antara Pertamina dengan HCE dan PPL).

Karenanya, kewenangan/hak/izin yang dimiliki oleh Geo Dipa untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng-Patuha telah ada dan diberikan oleh Pemerintah Indonesia sejak Geo Dipa didirkan.

Terkait dengan Surat dari Pertamina No. 1083/C00000/2006-S0 tertanggal 27 September 2006 yang memberikan Hak Pengelolaan atas wilayah panas bumi Dieng-Patuha kepada Geo Dipa, Afwan juga menjelaskan bahwa, berdasarkan Surat tersebut, Geo Dipa telah mempunyai hak untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng-Patuha terhitung sejak 4 September 2002. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.