Rabu, 18 September 24

Kemenhub Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Kemenhub Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Cipali
* ilustrasi kecelakaan mobil (Foto : Ist)

Jakarta, Obsessionnews.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa kecelakaan maut yang terjadi di tol Cipali KM 78 Jalur A arah Cirebon pada Senin pagi pukul 03.00 WIB dini hari sebagai akibat dari ketidakpatuhan pengguna tol terhadap aturan lalu lintas. Kecelakaan yang merenggut nyawa 10 orang meninggal dunia dan 2 orang luka ringan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan berdasarkan penelusuran, kecelakaan naas tersebut melibatkan truk pengangkut material bangunan yang melanggar ketentuan ODOL (Over Dimension dan Over Loading). Bahkan didapati juga dari kendaraan yang ringsek terdapat mobil travel gelap. Hal ini jelas menjadi catatan bahwa seharusnya semua pihak harus patuh terhadap peraturan berlalu lintas. Meski demikian dirinya turut prihatin atas kejadian tersebut

“Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Mitsubishi Elf bernomor polisi G 1261 D. Kronologis kejadian yakni kendaraan datang dari arah Jakarta menuju Cirebon, ketika melintas di TKP telah menabrak bagian belakang kendaraan Hino Tronton bernomor polisi R 1857 GC yang datang dari arah yang sama dan berada di depannya. Kemudian kendaraan Hino Tronton Nomor Polisi R 1857 GC menabrak kendaraan Hino Trailer nomor polisi B 9010 UEJ yang berada di depannya,” ujar Budi Setiyadi dalam keterangannya, Senin (30/11/2020).

Menurutnya, kecelakaan di Cipali tersebut juga salah satunya karena faktor jalanan yang gelap, cuaca gerimis. Selain itu penyebab kecelakaan juga dipicu oleh kecepatan yang sangat tinggi sehingga sopir lepas kendali. “Truk juga tidak menggunakan Alat Pemantul Cahaya (APC), ditambah kendaraan travel tersebut melaju dengan kecepatan tinggi. Kejadian ini amat kami sayangkan, kami juga turut berbelasungkawa atas keluarga korban, terlebih korban meninggal dunia dari 2 kecelakaan di Cipali maupun Cileunyi ini,” urai Dirjen Budi.

Lebih dalam lagi, Dirjen Budi mengimbau agar kejadian serupa tak terulang kembali, para pengusaha agar memperhatikan muatan truknya sehingga tidak melebihi ambang batas yang ditentukan. Bagi masyarakat, Budi berpesan agar tidak memilih travel gelap sebagai sarana transportasi karena rendahnya faktor keselamatan dari pengemudi maupun tidak adanya izin operasional yang berlaku maupun tidak ada jaminan asuransinya.

“Untuk tol nantinya akan kita berlakukan transfer muatan, jadi nanti kalau muatannya lebih dari 50% akan diberhentikan, turunkan muatannya dan saya berlakukan transfer muatan. Termasuk di penyeberangan juga akan kita terapkan. Kepada para pengusaha dimohon tidak memaksakan muatannya, sampai tahun 2023 pun nanti akan kita tekan ODOL ini bertahap hingga ambang muatan 5%,” pungkasnya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.