Jakarta – Maskapai penerbangan PT Indonesia AirAsia tujuan atau rute Surabaya-Singapura untuk sementara dibekukan sampai proses investigasi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai AirAsia telah melanggar jadwal terbang yang sudah ditetapkan.
Plt Dirjen Perhubungan Udara, Djoko Murdiatmojo menegaskan tak akan ada diskriminasi dan akan menindak tegas setiap maskapai yang melanggar aturan main penerbangan yang telah ditetapkan.
“Tidak ada kita diskriminatif, kita akan perlakuan sama,” ujar Djoko dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (5/1/2014).
Hal itu berlaku untuk perusahaan maskapai penerbangan mana saja. Oleh karena itu, saat ini Kemenhub sedang mencocokkan izin rute dengan realiasi jadwal penerbangan. Kalau ada yang tidak cocok dan terjadi pelanggaran Kemenhub akan melakukan pembekuan juga, seperti yang dilakukan oleh PT Indonesia AirAsia.
“Sebagaimana kita perlakukan pada PT Indonesia AirAsia,” jelasnya.
Seperti diketahui, PT Indonesia AirAsia rute Surabaya-Singapura dibekuan izin terbangnya, berlaku hingga evaluasi dan investigasi kecelakaan pesawat AirAsia Indonesia QZ 8501 selesai dilakukan. Pembekuan Sementara ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU. 008/1/1/DRJU-DAU-2015 tanggal 2 Januari 2015.
Pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya-Singapura PP yang diberikan kepada maskapai adalah sesuai dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.
Tapi, penerbangannya dilakukan di luar izin yang diberikan, antara lain, hari Minggu dan pihak AirAsia Indonesia tidak mengajukan permohonan hari operasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Hal ini merupakan pelanggaran atas persetujuan rute yang telah diberikan. (Pur)