
Jakarta, Obsessionnews: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya mengeluarkan surat edaran yang melarang buku ‘Anak Islam Suka Membaca’ beredar pada siswa tingkat Taman kanak-kanak (TK) dan pendidikan anak usia dini (PAUD). Buku ‘Anak Islam Suka Membaca’ dinilai tak pantas dibaca oleh anak TK dan PAUD karena mengandung unsur kekerasan.
Larangan itu dituangkan dalam surat edaran Kemendikbud per 21 Januari 2016. Surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan anak usia dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud itu bernomor 109/C.C2/DU/2016 tentang Pelarangan Bahan Ajar PAUD mengandung unsur kekerasan. Surat edaran ditujukan bagi kepala seluruh kepala dinas pendidikan kabupaten atau kota.
Adapun isi surat edaran itu adalah:
- Anak usia dini merupakan masa yang tepat untuk pembentukan karakter dan budi pekerti. Oleh karena itu semua informasi yang diterima secara lisan, tayangan maupun tulisan seharusnya bebas dari unsur kekerasan faham kebencian, SARA dan Pornografi.
- Berdasarkan laporan masyarakat dan kajian terhadap BUKU ANAK ISLAM SUKA MEMBACA Karangan Nurani Mustain terbitan pustaka amanah Solo Jateng, cetakan 2013 memuat unsur-unsur tersebut diatas. Yang seharusnya tidak diperkenalkan pada anak usia dini.