Sabtu, 20 April 24

Kemendagri Tanggapi Isu 6,7 Juta Tak Bisa Gunakan Hak Pilih di Pemilu

Kemendagri Tanggapi Isu 6,7 Juta Tak Bisa Gunakan Hak Pilih di Pemilu
* Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. (Sumber foto: www.putrabantennews.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menanggapi pemberitaan di media massa tentang adanya 6,7 juta calon pemilih yang berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu  2019 karena belum memiliki KTP-el dan posko pengaduan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Zudan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Obsesionnews.com, Kamis (22/3/2018), menjelaskan sebagai berikut:

Pertama, di antara 6,7 juta pemilih tersebut terdapat 2,1 juta penduduk yang merupakan pemilih pemula, yaitu penduduk wajib pilih yang baru berusia 17 tahun yang dihitung sejak ditetapkan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP 4) sampai dengan pada hari H pemungutan suara.

Kedua, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi, maka penduduk yang belum berusia 17 tahun belum diperbolehkan diterbitkan KTP-elnya.

Solusi atas hal ini, supaya pemilih pemula tersebut dapat menggunakan hak pilihnya, maka pemilih tersebut dapat diterbitkan surat keterangan (suket) pengganti KTP-el. Dalam pengurusan suket tersebut dapat dilakukan secara kolektif sebagaimana telah diterapkan pada saat Pilkada Serentak Tahun 2017. Suket kolektif tersebut menyatakan bahwa pemilih tersebut berada dalam data base kependudukan.

Ketiga, sisa dari 6,7 juta sebanyak 4,6 juta merupakan penduduk yang memang belum melakukan perekaman KTP-el.
Penduduk sebanyak 4,6 juta tersebut setara dengan 2,6% dari seluruh penduduk wajib KTP (185.249.711 jiwa).

Keempat. terhadap penduduk sebesar 4,6 juta tersebut sudah dilakukan upaya-upaya oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, antara lain berupa :
a. Pelayanan keliling berupa jemput bola ke sekolah, kampus, pondok pesantren serta tempat-tempat keramaian lainnya.

b. Pelayanan keliling dengan jemput bola mendatangi desa-desa atau tempat-tempat terpencil dengan menggunakan sarana mobile enrollment.

c. Dengan membuka pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el dalam even-even pameran, maupun even-even lainnya.
d. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah menginstruksikan agar dinas dukcapil tetap memberikan pelayanan di hari libur.

Kelima, namun untuk meningkatkan cakupan penduduk untuk melakukan perekaman KTP-el tetap diperlukan partisipasi dari seluruh penduduk dengan cara proaktif mendatangi tempat-tempat pelayanan, baik yang ada di desa/kelurahan, kecamatan maupun Dinas Dukcapil kabupaten/kota.

Tanpa partisipasi aktif dari masyarakat, maka penyelesaian target 100% penduduk memiliki KTP-el tidak dapat tercapai.
Intinya penduduk juga harus proaktif merekam agar hak pilihnya terjamin.

Keenam, mencermati daftar pemilih sementara (DPS) dari KPU ternyata sudah 96% pemilih sudah memiliki KTP-el atau suket.

“Sisa yang sekitar 4% inilah yang akan kita kejar. Masyarakat juga saya minta proaktif merekam,” kata Zudan.

Ketujuh. untuk mengantisipasi dan mengatasi masalah perekaman dan pencetakan KTP- el, sejak pertengahan 2017 Dukcapil Kemendagri sudah membuat call centre di 1500537. Bagi masyarakat yang perlu suket perlu KTP-el segera melapor.

“Tentu saja masyarakat juga harus pro aktif merekam,” tegas Zudan.

Kedelapan, jemput bola ke RT, RW, kampus, sekolah, kantor-kantor sudah menjadi program rutin dinas dukcapil.

“Bagi kantor-kantor dan
kampus-kampus yang menghendaki kami jemput bola ke sana, silahkan hubungi dinas dukcapil setempat,” tandas Zudan. (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.