
“Pemanfaatan e-KTP, data kependudukan dan NIK akan digunakan untuk mengefektifkan perencanaan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk dengan menggunakan data agregat kepesertaan,” kata Direktur Utama PT Askes, Fachmi Idris di Gedung Utama Kemenakertrans (15/4).
Pada tahap awal kata Fahmi, e-KTP, data kependudukan dan NIK dimanfaatkan untuk mengefektifkan dan membersihkan data kepesertaan peserta Askes. Kemudian akan menjadi acuan untuk membentuk nomor tunggal kepesertaan PT Askes, registrasi kepesertaan Askes, validasi dan verifikasi proses pelayanan klaim oleh peserta Askes serta pembaharuan data kepesertaan.
Pemanfaatan e-KTP, data kependudukan dan NIK ini kata Fahmi juga akan menghemat biaya karena bisa saja peserta BPJS yang notabene adalah seluruh penduduk Indonesia yang pasti memiliki Nomor Induk Kepegawaian dan e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun lebih.
“Kerjasama ini juga bentuk upaya persiapan transformasi Askes ke BPJS. Keberhasilan operasionalisasi BPJS khususnya BPJS Kesehatan harus mendapat dukungan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri yang sejatinya menjadi lembaga negara yang memiliki Nomor Induk Kependudukan,” terangnya.
Sesuai UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24 2011 tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dalam pelaksanaannya di mana BPJS Kesehatan merupakan pengalihan PT Askes dan BPJS Bidang Ketenagakerjaan sebagai pengalihan dari PT Jamsostek. (rud)