Selasa, 23 April 24

Kemendagri Galakkan Peranan Pemda Melindungi Anak dan Perempuan dari Kekerasan

Kemendagri Galakkan Peranan Pemda Melindungi Anak dan Perempuan dari Kekerasan
* Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Kemendagri)

Jakarta, Obsessionnews.com  – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menggalakkan peranan pemerintah daerah (pemda) di dalam perlindungan anak dan perempuan dari kekerasan.

Hal itu dikemukakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Senin (20/1/2020).

“Perempuan dan anak-anak adalah kelompok masyarakat paling rentan terhadap kekerasan, baik fisik, verbal maupun kekerasan psikologis. Mereka harus dilindungi. Tugas pemerintah, khususnya pemerintah daerah untuk melindungi kelompok rentan ini agar mereka terbebas dari ancaman kekerasan, baik bersifat domestik maupun dari lingkungannya,”  kata Mendagri.

 

Baca juga:

Mendagri Tito Karnavian Terima Penghargaan ‘The Distinguished Service Order’ dari Presiden Singapura

Tito Karnavian Polisi Cerdas yang Dipercaya Jadi Mendagri

 

Dikutip obsessionnews.com dari website kemendagri.go.id, Senin (20/1), upaya dan langkah gubernur, bupati, dan wali kota beserta jajarannya di dalam perlindungan anak dan perempuan terhadap kekerasan masih sangat minim.

Hal Ini terbukti dari jumlah UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) sebagai lembaga pelaksana hanya berjumlah 98 UPDT atau 17 % dari 548 kabupaten/kota dan provinsi yang ada di seluruh Indonesia.

Artinya 82% dari total 548 pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi belum memiliki instrumen kelembagaan, anggaran dan personalia untuk melakukan program pencegahan, penanganan dan perlindungan anak-anak dan perempuan yang merupakan korban kekerasan.

Data di atas cukup memprihatinkan. Karenanya Mendagri akan memberi tenggat waktu tiga bulan ke depan agar seluruh pemda membentuk UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan di wilayahnya masing-masing. UPTD adalah instrumen pokok bersifat kelembagaan yang dilengkapi dengan sistem anggaran, personalia dan sarana prasarana guna menjalankan sebuah program di daerah.

“Tiga bulan cukup. Saya akan keluarkan surat edaran untuk pembentukan UPTD ini. Nanti, saya akan kerahkan juga direktorat yang relevan dan Inspektorat Jenderal di jajaran Kemendagri untuk membina dan mengawasi Pemda agar benar-benar membentuk dan menjamin unit tersebut operasional,” ujar Tito.

Halaman selanjutnya

Pages: 1 2

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.