Kamis, 25 April 24

Kemendag Sita Jutaan Batang Baja Ilegal Senilai 70 Miliar

Kemendag Sita Jutaan Batang Baja Ilegal Senilai 70 Miliar
* Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Dirjen PKTN) Veri Anggrijono saat meninjau lokasi baja illegal. (Dok. Kemendag)

Balaraja, Obsessionnews.com – Sekitar 2 juta batang Baja Tulangan Beton yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) di Balaraja, Banten, diamankan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kamis (24/5).

Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag (Dirjen PKTN) Veri Anggrijono mengatakan baja tulangan beton yang diamankan itu tidak memiliki Sertifikasi Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT-SNI), dan tidak memiliki Nomor Registrasi Produk (NRP).

“Sehingga, patut diduga baja-baja ini tidak memenuhi persyaratan SNI, dan hasil uji temuan di lapangan tidak memenuhi persyaratan SNI. Imbasnya, dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen,” ungkap Veri dalam keterangan elektronik yang diterima Obsessionnews.com, Jumat (25/5/2018).

Produk yang diamankan ini terdiri atas berbagai merek dan ukuran hasil produksi PT. SS. Pengamanan produk ini merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan dari kegiatan pengawasan dari Ditjen PKTN.

Veri saat meninjau lokasi gudang dan pabrik tempat baja tulangan beton tersebut disimpan dan diproduksi, menambahkan, para pelaku usaha ini patut diduga melanggar dua pasal. Kedua pasal tersebut adalah pasal 8 ayat (1) huruf a UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 57 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Sebelumnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Ditjen PKTN juga telah mengamankan 351 ribu batang baja tulangan beton berbagai merek dan ukuran di gudang CV. SMM. Hasil pengujian menyimpulkan produk tersebut tidak memenuhi persyaratan SNI 07-2052-2002, tidak memiliki SPPT-SNI, serta tidak memiliki NRP. Nilai ekonomis dari produk yang telah diamankan tersebut mencapai kurang lebih Rp 70 miliar.

Baja tulangan beton banyak digunakan dalam proses pembangunan infrastruktur. Apabila tidak memenuhi SNI, maka dapat berpotensi menimbulkan hal yang tidak diinginkan baik selama proses pembangunan maupun setelah infrastruktur berdiri. Temuan-temuan Kemendag ini akan diproses sesuai ketentuan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemendag. (Popi)

 

Baca juga:

BPOM Sita 3 Miliar Rupiah Kosmetik Ilegal di Cengkareng

Inilah Modus Investor China ‘Nyusup ke Indonesia’ Pakai TKA Ilegal

Ratusan Ribu Korek Api dan Baja ‘Ilegal’ Diamankan

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.