Sabtu, 23 September 23

Kemenakertrans Targetkan Penyelesaikan Sertifikasi Tanah Transmigran Di 7 Provinsi

Kemenakertrans Targetkan Penyelesaikan Sertifikasi Tanah Transmigran Di 7 Provinsi

Imar

Jakarta-Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Kemenakertrans) telah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk  mempercepat penerbitan sertifikat tanah hak milik transmigran di kawasan-kawasan  transmigrasi. Di tahun 2013  program penerbitan sertifikat tanah ditargetkan dapat menyelesaikan proses sertifikasi tanah pada 14.901 bidang  tanah yang tersebar pada 7 provinsi lainnya.

 

Pada tahun 2012, program penerbitan sertifikat hak milik atas tanah transmigran telah  berhasil menerbitkan sejumlah 23.440 persil sertifikat untuk transmigran yang tersebar di 11 (sebelas) provinsi.

 

“Pemberian sertifikat tanah hak milik kepada  para transmigran ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan asset tanah secara sah dan diakui negara,”  kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantornya, Jakarta Senin (15/4/2013).

 

Dengan diserahkannya sertifikat kepada transmigran, kata Muhaimin diharapkan transmigran dapat bekerja lebih tenang, nyaman, dan aman  di lahan-lahan transmigran yang selama ini ditempatinya.

 

 “Dengan ada kepastian atas tanah yang dimilikinya, maka para transmigran pasti lebih bersemangat dan produktif dalam mengolah lahan pertanian dan perkebunan. Secara otomatis kesejahteraan transmigran pun akan lebih meningkat, kata Muhaimin.

 

Tahun 2012  program penerbitan sertifikat hak milik atas tanah transmigran telah  berhasil menerbitkan sejumlah 23.440 persil sertifikat yang terdiri dari   provinsi NAD 1.035 persil, Sumatera Utara 716 persil, Jambi 2.621 persil, Bengkulu 197 persil, Sumatera Selatan 6.121 persil, Lampung 9.800 persil, Kepulauan Bangka Belitung 1.000 persil, Kalimantan Barat 1.000 rilis, Sulawesi Tengah 700 persil, Sulawesi Barat 150 persil, dan Maluku Utara 100 persil.

 

Untuk meminimalisai konflik di kawasan transmigrasi, Muhaimin meminta kepada pemerintah daerah agar menyediakan lahan-lahan transmigrasi yang memenuhi kriteria  2C (Clear and Clean) dan 4 L l(ayak huni, layak berkembang, layak usaha, dan layak lingkungan).

 “Selain penyediaan lahan yang bebas konflik, pemerintah pusat dan pemda pun terus bekerja sama dalam  pembangunan sarana dan prasarana serta fasilitas lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pengembangan kawasan transmigrasi di berbagai daerah,”pungkasnya. (rud)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.