* Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar. (Foto: Humas Kemenag)
Sementara itu Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenag Saefuddin menuturkan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir wajib melakukan pemberkasan dengan melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Peserta harus menyertakan juga surat pernyataan sebagaimana terlampir dalam lampiran pengumuman.
“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir namun tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku, dianggap mengundurkan diri,” ujar Saefuddin.
Halaman selanjutnya