
* Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin. (Foto: Humas Kemenag)
Ia menambahkan, ini hanya kegiatan biasa yang ingin memberikan afirmasi kepada penceramah kita, ingin memperluas wawasan mereka tentang agama dan ideologi bangsa.
“Jadi ini bukan sertifikasi, tapi penceramah bersertifikat,” ucapnya.
Kamaruddin menjelaskan, penceramah bersertifikat berlaku untuk penceramah semua agama. Namun, program ini tidak bersifat wajib atau mengikat. Dalam pelaksanannya Kemenag berperan sebagai fasilitator dan koordinator.
Halaman selanjutnya