Sabtu, 20 April 24

Kemenag Kerahkan Penyuluh Sosialisasikan SKB 3 Menteri tentang Peringatan kepada Ahmadiyah

Kemenag Kerahkan Penyuluh Sosialisasikan SKB 3 Menteri tentang Peringatan kepada Ahmadiyah
* Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin . (Foto: Humas Kemenag)

Jakarta, obsessionnews.com – Kementerian Agama (Kemenag)  mengerahkan Penyuluh Agama Islam (PAI) untuk menyosialisasikan kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, atau Anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Hal ini dilakukan pasca terjadinya kasus perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, oleh sekelompok orang.

Baca juga:

Masjid Ahmadiyah Dirusak, Mahfud MD Telepon Kapolda dan Gubernur Kalbar

MK Tolak Uji Materi UU No. 1/PNPS/1965 yang Diajukan Komunitas Ahmadiyah

Keterangan ini disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam sebuah wawancara dengan TV nasional di Jakarta, Rabu (8/9/2021).

“Kalau Surat Edaran (SKB 3 Menteri) ini ditaati bersama-sama, sesungguhnya tidak akan terjadi hal yang tidak diinginkan. Kesungguhan kita kan bagaimana Surat Edaran ini menjadi panduan bersama, kemudian ditaati bersama,” ungkap Kamaruddin.

Dikutip obsessionnews.com dari situs resmi Kemenag, Kamis (9/9), dalam kesempatan tersebut Kamaruddin menuturkan, tantangannya saat ini banyak masyarakat yang belum memiliki pemahaman memadai terkait SKB tersebut. Karena itu Kemenag pun mengerahkan penyuluh agama dan bersinergi dengan ormas Islam untuk menyosialisasikan SKB tersebut.

“Ini yang terus kita lakukan. Kementerian Agama dengan penyuluh agama, dengan seluruh struktur Kemenag dari pusat hingga daerah, bekerja sama dengan ormas Islam terus melakukan komunikasi dan sosialisasi terhadap Surat Edaran ini,” ujarnya.

Menurut Kamaruddin, SKB yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung ini telah memberikan panduan yang jelas terkait dengan kedudukan Ahmadiyah di Indonesia.

“Sangat jelas sekali apa yang harus dilakukan, pihak Ahmadiyah harus ngapain, masyarakat harus ngapain, dan aparat keamanan harus ngapain, itu sebenarnya jelas dalam surat itu,” jelas Guru Besar UIN Alaudin Makassar ini.

Ia menegaskan, untuk mengatasi permasalahan Ahmadiyah tidak dibenarkan melakukan kekerasan serta tidak boleh main hakim sendiri. Tetapi, di sisi lain jemaat Ahmadiyah juga harus melaksanakan apa yang tertuang dalam SKB 3 Menteri tersebut.

“Ahmadiyah tidak boleh menyebarkan paham, tafsir agama, bahwa ada nabi setelah Nabi Muhammad, tidak boleh dilakukan.Tidak boleh atas dasar hak azasi manusia atas dasar semua orang punya hak dasar yang sama dalam bangsa ini, apa pun itu alasannya tidak boleh. Karena paham itu berpotensi melanggar UU PNPM tentang Penodaan Agama,” ujar Kamaruddin.

Untuk itu Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini meminta semua pihak menahan diri dan menyelesaikan persoalan dengan baik.

“Satu sisi pihak Ahmadiyah harus menahan diri dan di lain sisi masyarakat khususnya umat Islam juga harus menahan diri untuk tidak melakukan hal anarkis,” tandas Kamaruddin. (red/arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.