Rabu, 24 April 24

Kembalikan Pemilu, Itu Milik Rakyat Sepenuhnya

Kembalikan Pemilu, Itu Milik Rakyat Sepenuhnya
* Gerakan bersama Rakyat (Geber) untuk Pemilu berintegritas. (foto: Kapoy/Obsessionnews.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Pemilu adalah perwujudan kedaulatan rakyat. Kerakyatan dalam Pemiiu, adalah suatu kondisi yang mana masyarakat pemilih menjadi jantung dari proses pengambilan kebijakan pemerintah.

Hak memilih secara individu dalam Pemilu adalah tanda bahwa kekuasaan pada dasarnya miIik rakyat dan pengelolaan sumber daya kekuasaan ditujukan kepada rakyat.

“Prosedur dan sistem pemilihan umum ataupun Pilkada juga menguatkan rakyat dalam proses pengambilan keputusan,” ujar Yusfitriadi salah satu anggota Gerakan bersama Rakyat (Geber) untuk Pemilu berintegritas, dalam diskusi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertema ‘Mengembalikan Kedaulatan Rakyat Dalam Pemilu’ di Hotel bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).

Tetapi, lanjut pria yang akrab dipanggil Yus, belajar dari penyelenggaraan pilkada serentak 2015 dan 2017, upaya untuk menjadikan Pemilu sepenuhnya milik rakyat menemukan banyak hambatan dan rintangan. Di antara hambatan dan rintangan itu adalah maraknya hate speech (ujaran kebencian), Politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA).

“Dan politik identitas yang menyerang dan merugikan calon tertentu, praktik politik uang, serta persoalan netralitas apatatur sipil negara (ASN) dan TNl/Polri,” tuturnya.

Masalah lainnya adalah minimnya partisipasi masyarakat baik dalam menggunakan hak pilihnya, terlebih dalam turut berperan mengawasi Pilkada.

Kalau di sisi pemantau Pemilu, terdapat pula masalah akses dan keterbukaan informasi bagi pemantau.”Akses terhadap data, informasi dan anggaran bagi pemantau Pemilu, nyatanya masih sangat terbatas,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Yus, peran pemantau Pemilu dalam penyelenggaraan PiIkada dan Pemilu sangat penting. Terlebih dalam penyelenggaraan Pilkada di daerah dengan calon tunggal, pemantau Pemilu memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, demi mengembalikan Pemilu sebagai milik rakyat sepenuhnya, dibutuhkan penguatan masyarakat sipil. Penguatan itu juga mencakup akses dan kemudahan bagi pemantau Pemilu dan masyarakat sipil terhadap data dan informasi terkait penyelenggaraan Pilkada.

Akses data dan informasi yang sebesar-besarnya harus diberikan penyelenggara Pemilu. Hal itu merupakan upaya untuk menjaga kepastian dan legitimasi penyelenggaraan Pemilu,” bebernya.

Untuk menjaga ikhtiar tersebut, harus ada sinergi antara masyarakat sipil dengan penyelenggara Pemilu. Masyarakat sipil mendorong agar penyelenggara pemilu memberikan peran lebih besar bagi masyarakat sipil.

Penyelenggara Pemilu juga diharapkan mengoptimalkan kehadiran pemantau Pemilu terutama di daerah-daerah dengan calon tunggal. “Penting pula bagi pemantau dan penyelenggara Pemilu untuk memaksimalkan pendidikan pemilih,” kata Yus. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.