
Jakarta, Obsessionnews – Serah terima jabatan (Sertijab) antara Kabareskrim yang lama Komjen Budi Waseso dengan Kabareskrim yang baru, Komjen Pol. Anang Iskandar telah dilakukan.
Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengaku tak meragukan kemampuan Anang untuk menyelesaikan sejumlah kasus di Bareskrim, walaupun Anang akan pensiun tahun depan.
Menurutnya, tak perlu waktu setahun untuk menyelesaikan kasus, jika dalam hitungan beberapa bulan saja bisa dilakukan.
“Kalau bisa beberapa bulan kenapa tidak bisa diselesaikan, kan tentu pimpinannya tetap saya,” ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Badrodin percaya Anang dapat menyelesaikan sejumlah kasus di Bareskrim yang diwariskan Komjen Pol. Budi Waseso selama menjabat Kabareskrim. Menurut Badrodin, kasus-kasus tersebut harus diselesaikan hingga ke meja pengadilan.
“Saya harapkan kasus-kasus yang sudah ditangani Budi Waseso yang lama tetep harus diselesaikan, diproses sampai ke pengadilan,” kata Kapolri.
Sementara itu ada sejumlah kasus yang dibongkar Bareskrim hingga kini belum maju ke pengadilan seperti kasus penjualan kondensat SKK Migas dengan TPPI, kasus keterangan saksi palsu Bambang Widjojanto, kasus korupsi solar industri PT PLN, dan lainnya. (Purnomo)