Surabaya, Obsessionnews – Keluarga korban pembunuhan aktivis lingkungan penolak tambang, Salim Kancil, menolak sidang berlangsung di PN Surabaya. Sebelumnya, jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Lumajang meminta persidangan di Surabaya, dengan alasan keamanan.
Dari 15 berkas pelaku pembantaian aktivis Salim Kancil di Desa Selok Awar awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang sudah 4 Berkas yang segera dilimpahkan ke persidangan oleh Kejaksaan Negeri atau P21.
Kuasa Hukum Keluarga Salim Kancil, Abdullah Al Kudus, mengatakan, bahwa keberatan sidang tersebut lantaran faktor jarak antara Lumajang dengan Surabaya yang cukup jauh. Dan tentunya akan memberatkan sejumlah saksi yang terkait kasus tersebut.
“Jika memang informasi itu benar, maka kami dan warga Lumajang tentu keberatan,” katanya, Rabu (06/01/2016).
Kata Gus Aak, panggilan akrab kuasa hukum Salim Kancil tersebut, permasalahan akomodasi terbilang cukup berat dengan kondisi jarak yang jauh. Selain itu, masyarakat Lumajang juga ingin menyaksikan langsung bagaimana proses hukum terkait pembantaian Salim Kancil dan Tosan, tahun lalu.
” Kami belum menerima (info sidang) dari Kejaksaaan. Cuma hanya tahu dari media,” terangnya.
Menurutnya, minggu lalu, Keluarga Salim Kancil, Tosan dan sejumlah warga Lumajang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang. Mereka meminta untuk diberikan informasi terkait perkembangan Kasus Salim Kancil. Namun, malah terkesan dipimpong oleh pihak kejaksaan. (Rudianto)