
Semarang, Obsessionnews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali batal menahan kedua tersangka yakni Andi Sahara selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Direktur PT. Galih Merdeka Persada, Supandi, sebagai pelaksana kontraktor, dalam kasus asrama dan ruang kelas tahap II pada Badan Pengembangan SDM dan Perhubungan Tegal tahun 2013.
“Hari ini kita batal menahan kedua tersangka kasus korupsi. Pada hari ini kita panggil tidak hadir dan tidak ada keterangan,” terang Hartadi, Kepala Kejati Jateng, Selasa (21/4/2015).
Proyek bernilai kontrak Rp10 milliar lebih ini terindikasi merugikan negara hingga sebesar Rp1,7 milliar. Pada saat pemanggilan pertama, tersangka tidak hadir karena alasan sakit tetapi tidak ada pemberitahuan kepada pihak kejaksaan. Begitu juga saat pemanggilan kedua, mereka kembali mangkir.
Kedua tersangka sudah diberikan surat pemanggilan secara patut sehingga pihak kejaksaan telah melengkapi dari segi yuridis. “Apabila kita panggil secara patut tidak datang, maka akan kita panggil secara paksa. Kami berkomitmen, itu sebagai konsekuensi atau upaya penyidik di dalam mendatangkan tersangka untuk diperiksa,” jelas Hartadi.
Kejati sendiri akan memanggil kembali dalam waktu dekat agar pelaksanaan penyidikan segera rampung. Namun Hartadi tidak bisa memastikan waktu penjemputan paksa. Padahal kedua tersangka sewaktu berstatus menjadi saksi pernah dipanggil Kejati dan datang.
Penyelidikan kasus ini bermula dimana pengerjaan proyek terdapat pengurangan volume dan mutu bangunan pada awal 2014. Kemudian di bulan September 2014 status kasus dinaikan menjadi penyidikan. Bukti-bukti saat ini sudah dilengkapi untuk pemberkasan dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Ia juga mengungkapkan, proses penahanan ini sejatinya untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan aturan. Jika surat penahanan sudah dilayangkan, maka diharapkan pihak tersangka sesegera mungkin datang memenuhi pemanggilan. Hal itu juga untuk memberikan status yang jelas kepada tersangka dan mempercepat proses pemberkasan untuk disidangkan.
“Saya harapkan saat ini cepat selesai. Itu maksudnya. Bukan berarti ada niat jahat. Dan secara prosedur juga dibenarkan. Kalau tidak segera ditahan kan dia (tersangka) kasihan juga (bingung akan statusnya). Pandangan tetangga bisa miring terhadap dia,” (Yusuf IH)