Kamis, 21 September 23

Kejari Surabaya Tawarkan ‘Tilang Pulsa’

Kejari Surabaya Tawarkan ‘Tilang Pulsa’

Surabaya, Obsessionnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menawarkan tilang online bernama ‘Tilang Pulsa’ kepada pelanggaran lalu lintas Surabaya. Tilang online tersebut guna meningkatkan efesiensi penanganan perkara yang mencapai ribuan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. ‎

Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, program ini telah diaplikasikan sewaktu pimpin di Kajari Sangatta, Kutai Timur.

“Tapi di Sangatta gagal karena kendalanya di operator,” kata Didik yang baru menjabat lima hari di kantor Kejari Surabaya, Kamis (17/9/2015).‎

Didik menjelaskan, tilang pulsa memanfaatkan ponsel milik kendaraan bermotor yang melanggar. Petugas menawarkan dengan tilang secara online.

“Caranya, identitas pelanggar dimasukkan ke website khusus pelayanan tilang. Begitu klik, pulsa pelanggar langsung terpotong senilai denda tilang. Jadi dendanya potong pulsa,” katanya.

Didik menambahkan, program ini menggandeng operator seluler atau provider. Potongan pulsa tilang yang ditukar dengan uang nantinya akan disetorkan ke bank sebagai jasa penyetor pendapatan negara dari tilang.

“Tentu operator nantinya dapat untung. Misalnya, denda tilang Rp75 ribu, pulsa dipotong 78 ribu. Itu kan sama dengan uang parkir dan bensin kalau sidang di pengadilan,” imbuhnya.

Sistem ini juga melibatkan kepolisian, pengadilan, dan bank. Didik mengaku pihaknya sudah bertemu dengan Ketua PN Surabaya menyampaikan idenya tersebut.

“Dengan pihak kepolisian belum. Tapi pihak pengadilan merespons itu dan menjadwalkan pertemuan dengan kepolisian dan BRI untuk membicarakan program ini,” cetus pria yang pernah jadi jurnalis ini.

Sementara itu, Humas PN Surabaya Burhanuddin mengatakan pihaknya belum sepenuhnya tahu usulan program ini. Namun dia mengakui Kajari Surabaya sudah bertemu dengan Ketua PN beberapa hari lalu.

“Saya belum tahu persisnya seperti apa wacana program tilang online ini,” tambahnya.

Namun, kata Burhan, sistem tersebut perlu dikaji mendalam legalitasnya. Sebab, polisi sekaligus menjadi penuntut dan hakim diatur dalam undang-undang.

“Lalu fungsi hakim apa? Sekalian saja dihapus di undang-undangnya,” tandasnya. (GA Semeru)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.