Kamis, 25 April 24

Kejari Sampang Kembalikan Uang Negara Rp9,98 M Kasus Bansos Tebu

Kejari Sampang Kembalikan Uang Negara Rp9,98 M Kasus Bansos Tebu
* Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur berhasil melakukan pemulihan dan pengembalian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp9.981.101.679. (Foto: Dok Kejagung)

Jakarta, Obsessionnews.comKejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur berhasil melakukan pemulihan dan pengembalian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp9.981.101.679 dari hasil korupsi dana bantuan sosial (Bansos) pengembangan tebu 2013.

“Berasal dari uang sitaan hasil tindak pidana korupsi program bantuan sosial pengembangan tanaman tebu Kebun Benih Datar (KBD) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sampang tahun 2013,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/1/2020).

Dalam kasus tersebut, lanjut Hari, telah dilakukan penyitaan dan pemblokiran 43 rekening kelompok tani yang tergabung dalam Koperasi Petani Tebu Rakyat Madura (KPTRM) yang terdiri dari 21 kelompok tani dan Koperasi Usaha Makmur yang terdiri dari 22 kelompok tani.

Uang sitaan itu telah dipergunakan untuk pembuktian dalam kasus yang pernah menjerat beberapa terpidana. “Yaitu Edi Junaidi, Syaihul Anwar, Gada Rahmatullah, Abd. Aziz Khoirus Sholeh, Abdul Majid, Slamet Riyadi, Imam Ainur Ridha dan terakhir Singgih,” bebernya. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.