Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Kejari Minta Tersangka Korupsi Kembalikan Duit Negara

Kejari Minta Tersangka Korupsi Kembalikan Duit Negara

Semarang, obsessionnews – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang meminta agar tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Semarang untuk segera mengembalikan uang kerugian negara, agar dapat meringankan hukuman.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), Sutrisno Margi Utomo, menyarankan para pelaku korupsi yang menggunakan uang negara supaya tidak dipergunakan demi kepentingan pribadi maupun kelompok dalam kasus tersebut. Semestinya dana yang dikeruk dikembalikan ke kas negara

”Kalau sudah penyidikan seperti ini tentu akan berpengaruh pada keringanan hukuman. Yang merasa (memakai) silakan dikembalikan,” tegas Sutrisno, Jumat (1/5/2015).

Pihaknya juga telah menyita barang bukti uang sebesar Rp17 juta dan Rp50 juta saat menangkap kedua tersangka yakni Djody Aryo Setiawan dan Suhantoro dari tangan pengurus KONI Irwan P Cahyono belum lama ini. Uang sebesar Rp50 juta tersebut adalah pemotongan cabang olahraga yang ada.

Penyidikan masih dilakukan pihak Kejari hingga sampai pada proses audit kerugian negara. Para tersangka juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun keputusan terkait hal itu belum ditelurkan kejari Semarang.

“Jika terpenuhi syarat-syaratnya bisa saja dikabulkan tapi jika sebaliknya tentu tidak. Hingga saat ini belum ada keputusan soal penangguhan penahanannya,” ujarnya saat dihubungi via seluler.

Secara terpisah, Aryo Permana selaku Ketua DPD II Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Kota Semarang, melihat himbauan yang dilakukan Kejari berupa pengembalian kerugian negara oleh tersangka tidak akan menghapus sanksi pidana yang melekat.

“Jelas perbuatan pidana pelaku tetap ada. Pengembalian uang negara sebatas unsur yang meringankan. Tetapi proses pengadilan jalan terus,” terang Aryo, Jumat (1/5).

Ia juga menjelaskan itikad baik tersangka berupa pengembalian uang ke kas negara bukanlah ukuran seorang tersangka dapat ditahan atau tidak. Aryo menggolongkan koruptor sebanyak dua jenis yakni sprinter dan pesulap.

“Contohnya, tipe sprinter,ketika tersangka diberikan ruang sedikit, sudah berada di Singapura. Pesulap, tiba-tiba menghilangkan alat bukti terus menghilang, tandasnya,” tuturnya.

Seperti diketahui, KONI Semarang mendapatkan kucuran dana hibah dari APBD perubahan 2012 sebesar Rp 7,964 miliar lalu pada tahun 2013 anggaran bertambah Rp 12 miliar dengan total Rp 19 miliar lebih. Penggunaan data digunakan diantaranya persiapan Porprov Jateng di Banyumas untuk 42 cabang olahraga.

Dalam pelaksanannya terdapat dugaan penyelewengan oleh para tersangka, Djody Aryo Setiawan selaku Bendahara KONI Semarang dan Suhantoro sebagai Wakil I Bendahara atau Mantan Sekretaris Umum yang juga Kepala UPTD Kas Daerah nonaktif Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Keduanya saat ini telah dititipkan di Lapas Kedungpane. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.