
Jakarta – Negara rugi sebesar Rp9,3 miliar akibat kejanggalan lelang pembangunan rumah di Indonesia Timur pada tahun 2013 dan tahun 2014. Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) melakukan lelang pembangunan rumah untuk Indonesia Timur. Satu di Kupang (NTT), dan satu lagi di Kabupatren Sami (Papua). Dari lelang ini, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp9.381.680.000 akibat dari kemahalan harga atau dugaan adanya mark-up.
“Selain itu ditemukan, bahwa proses lelang ini seperti sudah diatur siapa yang akan jadi pemenang lelang ini, dan hal ini bisa mengakibatkan biasa cost yang tinggi,” ungkap Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, kepada Obsessionnews, Rabu (24/9/2014).
Oleh karena itu, tegas Uchok, pihaknya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Menteri Perumahaan Rakyat (Menpera) karena banyak lelang di Kemenpera yang terkesan tidak fair alias menyimpang, dalam lelang pembangunan perumahaan di Indonesia Timur.
Apalagi, lanjut dia, baru-baru ini tanda-tanda penyimpangan semakin jelas dan bendera ketika langkah Kemenpera yang menyosialisasi Program Rusunawa (rumah susun sederhana sewa) bersama pengurus PPP di Hotel Sultan.
“Masa’ sosialisasi Rasunawa, hanya dari PPP. Sekali lagi kami meminta kepada KPK untuk segera memanggil Menteri Perumahaan Rakyat karena beberapa lelang di Indonesia Timur ditemukan dugaan kejanggalan,” tegas Aktivis FITRA ini.
Ia menjelaskan kejanggalan tersebut adalah: Pertama, pada tahun 2014, kemenpera (Kementerian Perumahaan Rakyat) melakukan lelang “pembangunan Rumah khusus bagi anggota Polri dan anggota TNI di Kabupaten Sami Provinsi Papua, dengan Harga HPS (Harga Perkiraan sendiri) sebesar Rp7.398.000.000. Selanjutnya, pemenang lelang ini adalah PT. Adriyani Mas Papua. Jalan. Wakde No.1 RT.02/08 kelurahaan Awiyo Abepura dengan nilai penawaran sebesar Rp7.020.000.000.
“Tetapi sayang seribu kali sayang, penawaran harga pemenang lelang ini terlalu tinggi dan mahal. Padahal, ada penawaran yang lebih rendah dan mahal dari PT.Aryna Mandiri sebesar Rp6.804.000.000 tetapi dikalahkan. Sehingga adanya selisih harga ini, maka diduga ditemukan kerugian negara sebesar Rp594.000.000,” bebernya.
Kedua, lanjutnya, pada tahun 2013, Kemenpera melakukan lelang “Pembangunan Rumah khusus Kota dan kabupaten Kupang dengan HPS sebesar Rp87.888.000.000. Dan pemenang lelang ini adalah PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Jln. MT, Haryono Kav.10 Cawang – Jakarta dengan harga penawaran sebesar Rp85.205.155.000. Selanjutnya, harga pemenang lelang ini sangat tinggi dan mahal sekali.
“Padahal, ada perusahaan seperti PT. Aulia Multisarana yang menawrkan harga rendah dan murah sebesar Rp79.100.320.000 dikalahkan. Dengan demikian, dengan ada selesih harga ini, maka ditemukan kemahalan harga atau didugaan mark up sebesar Rp8.787.680.000,” ungkap Uchok. (Ars)