
Susno Duadji (ist)
Imar
Jakarta-Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi membenarkan Kejati DKI Jakarta telah menetapkan terpidana Komjen. Pol (Purn) Drs. Susno Duadji, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal itu berdasarkan Surat. KAJARI JAKSEL No.B-1618/0.14/Ft/04/2013 tgl. 26 April 2013, KEJATI DKI JAKARTA NO. B.580/0.1/Fuh.1/04/2013 tgl. 26 April 2013 perihal : Bantuan pencarian/menghadirkan secara paksa.
“Surat tersebut dikirim secara berjenjang Kejari jaksel ke polres Metro Jaksel, Kejati Ke Polda Metro Jaya. Dan Kejagung RI ke Mabes Polri dan di edarkan ke seluruh Kejaksaan di Indonesia,”kata Setia Untung, Jakarta, Senin, (29/4/2013).
Setia Untung berharap, Susno sebagai purnawirawan bintang tiga Polri menmatuhi dan menghormati proses hukum dan paham jaksa hanya sebagai pihak eksekutor putusan pengadilan.
Dia menjelaskan, jaksa telah mengambil langkah sesuai prosedur dalam pelaksanaan eksekusi. Untung menyarankan, Susno menempuh jalur hukum jika tidak menerima putusan MA, yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) apabila mempunyai bukti- bukti baru bahwa dirinya tidak bersalah.
“Tapi PK tidak bisa mengahalang-halangi jaksa untuk mengeksekusi,”tegasnya.
Untung menegaskan, Susno telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan maka harus menjalani hukuman yang telah berkekuatan tetap. (rud)