Minggu, 2 April 23

Kejaksaan Hati-hati Eksekusi Uang Pengganti untuk PT Indosat

Kejaksaan Hati-hati Eksekusi Uang Pengganti untuk PT Indosat

Jakarta, Obsessionnews – Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) atas vonis eks Presiden Direktur PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto yang dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara.

Pada putusan itu, PT Indosat diwajibkan melunasi uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga mengeksekusi uang pengganti Rp 1,3 triliun terhadap PT Indosat tersebut.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung R Widyo Pramono menyampaikan dalam melakukan eksekusi, jaksa eksekutor harus secara hati-hati dan memperhatikan faktor lain sehingga saat dilakukan eksekusi tidak menimbulkan masalah kedepannya.

“Indosat itu kita tunggu perkembangan lebih lanjut dari upaya-upaya tim jaksa eksekusi terhadap masukan-masukan yang ada. Jadi jaksa itu musti hati-hati di dalam eksekusi,” ujar Widyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Widyo juga mengatakan ada dua putusan yang berbeda soal eksekusi tersebut. Oleh karena itu, tim jaksa eksekutor harus menentukan sikap lebih lanjut dalam menentukan putusan yang mana yang akan dijadikan dasar eksekusi.
Sehingga, jaksa yang wewenang untuk mengeksekusi itu akan hati-hati untuk menentukan sikap lebih lanjut dan didengarkan beberapa pihak.

“Ada dua putusan mengenai hal itu, mana yang mau dipakai, mana yang dipertimbangkan? Itu yang perlu dikaji lebih dalam,” jelasnya.

Widyo mengaku telah melakukan rapat dengan pihak-pihak terkait soal eksekusi ini untuk mendengarkan pandangan dari berbagai pihak yang bertunjuan untuk mencegah adanya masalah dikemudian hari saat eksekusi ini dilakukan.

“Pihak yang terkait dengan itu kita kaji, kita temui, dengan rapat beberapa kali itu. Gimana sih sesungguhnya penyelesaian yang simultan, yang tidak metimbulkan masalah di kemudian hari, ada pertimbangan macem-macam,” katanya.

Ketika ditanya masalah yang akan timbul jika eksekusi dilakukan, Widyo enggan menyebutkan permasalahan apa yang akan terjadi. “Ya kita menghindari permasalahan yang muncul di kemudian hari. Gugatan-gugatan yang akan timbul itu saya hindari. Saya tidak mau menyelesaikan masalah timbul masalah,” pungkasnya. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.