Jumat, 19 April 24

Kejagung Tak Mau Gegabah Tetapkan Tersangka Baru Jiwasraya

Kejagung Tak Mau Gegabah Tetapkan Tersangka Baru Jiwasraya
* Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Kapoy/obsessionnews.com)

Jakarta, Obsessionnews.com Nampaknya Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun.

Hal itu berdasarkan temuan barang bukti baru yang akan memperkuat status tersangka tersebut.

“Nantinya tersangka itu akan ditahan dan dijerat Penyertaan Tindak Pidana dalam pasal 55 ayat (1) KUHP,” Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Pengaturan dalam pasal ini adalah penerapan sanksi terhadap pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana, jika dalam sebuah peristiwa terjadi pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa pelaku.

Misalnya, orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turun melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan.

“Sementara ini, kami masih melihat pasal 55 yang terkait dengan penahanan. Jadi masih pembuktian di situ, akan kami umumkan,” tambahnya.

Febri beralasan pihaknya harus hati-hati dan masih akan lebih dahulu melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru Jiwasraya.

“Termasuk soal penerapan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus Jiwasraya yang akan diputuskan dalam gelar perkara pekan depan,” ucap mantan Kajari Bandung ini.

Jadi pihaknya tak mau gegabah dalam menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. “Mereka itu dengan alat bukti yang ada haruslah yang benar-benar merugikan Jiwasraya,” pungkasnya. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.