
Jakarta, Obsessionnews – Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Jawa Tengah, sebentar lagi akan segera dilakukan. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memastikan, bahwa status hukuman terhadap terpidana mati Mary Jane sudah tuntas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengaku, bahwa Jaksa Agung sudah menyampaikan secara komprehensif dan utuh mengenai status perkara terpidana mati Mary Jane. Bahwa seluruh peroses hukumnya sudah tuntas, kemudian hak hukum kepada Mary Jane sudah diberikan sepenuhnya termasuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua telah diberikan dan akhirnya ditolak oleh PN Sleman pada tanggal 27 April kemarin.
“Grasinya pun sudah ditolak oleh presiden,” ujar Tony di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).
Oleh karena itu, lanjut Tony, menurut hukum tidak ada alasan untuk menunda eksekusi sembilan terpidana mati itu yang sudah ada di ruang isolasi. “Kita tunggu hari-hari kedepan pelaksanaan eksekusi,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Mary Jane dijadwalkan akan dieksekusi pada Rabu dini hari nanti di hadapan regu tembak di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Purnomo)