Selasa, 21 Maret 23

Kejagung Tahan Dua Tersangka Ekspor Singkong Kering ‘Cassava’

Kejagung Tahan Dua Tersangka Ekspor Singkong Kering ‘Cassava’

Jakarta, Obsessionnews – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, melakukan penahanan terhadap  dua tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan dan Penjualan (Ekspor) Singkong Kering atau Cassava pada tahun 2011 yang lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana menyampaikan dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut adalah Dirut PT. Bumi Cassava Utama, Ismail Ibrahim dan Manager Divisi Perdagangan PT. Sarinah/BUMN, Purnama Karna Utama.

“Yaitu atas nama tersangka Ismail Ibrahim dan Purnama Karna Utama,” ujar Tony di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).

Dia juga mengatakan penahanan terhadap Ismail Ibrahim dan Purnama Karna Utama dilakukan selama 20 hari terhitung dari Tanggal 06 sampai dengan 25 April 2015. “Ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI,” kata Tony.

Tony menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan oleh penyidik Kejagung karena yang bersangkutan diduga melakukan tindak korupsi yang merugikan uang negara.

“Kerugian Negara sementara akibat perbuatan para Tersangka sebesar kurang lebih 3 Miliar,” pungkasnya.

Namun, Tony tidak menjelaskan modus kasus beserta pasal-pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan dan Penjualan (Ekspor) Singkong Kering atau Cassava itu.

Dari pantauan Obsessionnews.com dilapangan, dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi yaitu Dirut PT. Bumi Cassava Utama, Ismail Ibrahim dan Manager Divisi Perdagangan PT. Sarinah/BUMN, Purnama Karna Utama enggan berkomentar ketika ditanya prihalnya oleh awak media.

Kedua tersangka tersebut memilih berjalan menuju mobil tahanan yang sudah disediakan oleh penyidik Kejagung didepan gedung Jam Pidsus, yang akan membawa kedua tersangka itu ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.