Sabtu, 23 September 23

Kejagung Sudah Sita Aset Udar Pristono Rp10 Miliar

Kejagung Sudah Sita Aset Udar Pristono Rp10 Miliar

Jakarta – Sejauh ini penyidik Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta. Aset yang sudah disita bahkan sudah lebih mencapai Rp 10 miliar.

“Kalau ditotal sudah lebih dari itu,” ujar Kepala Subdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Sarjono Turin, saat dikonfirmasi, Jumat (28/11/2014).

Uang tersebut umumnya, merupakan hasil dari berbagai macam kasus korupsi yang diduga tidak hanya berkaitan dengan kasus proyek Transjakarta. Udar disebut menggelapkan hasil korupsinya dengan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Beberapa aset yang sudah disita oleh Kejagung, diantara yakni sebuah apartemen mewah di Kuningan Jakarta Selatan, kondominium di Bali, serta sebuah rumah di Bogor dan di Bintaro.‎ Sebagian aset yang disita oleh Kejagung namanya telah disamakan oleh Udar.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam perkara korupsi dalam pengadaan bus transjakarta, termasuk mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi berinisial P.
Tersangka lainnya adalah DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta). (Abn)

 

Related posts