Jumat, 19 April 24

Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan La Nyalla

Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan La Nyalla

Jakarta, Obsessionnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi persidangan praperadilan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti atas kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim pada 2012.

“Sudah siap, tentu jawa timur sudah siap,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di gedung bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2016).

Seperti diketahui, Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur sejak 16 Maret 2016.

Bersamaan penetapan tersebut , Kejati juga mengajukan permohonan cegah dan tangkal (cekal) untuk La Nyalla. Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.

La Nyalla menjadi tersangka korupsi hibah Rp 5 miliar tahun 2012. Diduga La Nyalla menggunakan uang negara itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim berdasar surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.

Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Hakim Fernandus yang memimpin persidangan pada Selasa (12/4/2016) menerima permohonan La Nyalla dan menyatakan bukti dalam kasus tersebut tidak sah.

Putusan itu sempat menghapus status buron yang melekat padanya. Namun, berselang kurang dari 12 jam, Kejati Jawa Timur kembali mengeluarkan Sprindik baru yang kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dan status buron kembali melekat pada Ketua PSSI itu. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.