Kamis, 25 April 24

Kejagung Pelajari Berkas Perkara Novel Baswedan

Kejagung Pelajari Berkas Perkara Novel Baswedan

Jakarta, Obsessionnews – Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dari Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim). Selanjutnya Kejagung akan mempelajari berkas tersebut.

Prasetyo menjelaskan, tim jaksa yang ditunjuk nantinya akan mempelajari kelengkapan berkas perkara Novel. ‎Bila dalam proses penelitian itu berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 maka, akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Namun, jika belum lengkap maka, dikembalikan ke Polri.

“Saya dapat laporan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), berkas (Novel) sudah diserahkan tahap pertama ke Kejagung,” ujar Prasetyo di Kejagung‎, Jumat (8/5/2015).

Ia menegaskan, ‎dalam penanganan kasus Novel tidak akan ada intervensi dari pihak manapun. Tim jaksa akan bekerja dengan independen, obyektif sekaligus profesional. “Jai kita akan menangani sesuai dengan proposinya,” jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim menangkap Novel dikediamanya di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara Jumat (1/5/2015). Novel ditangkap karena dianggap tidak kooperatif. Ia dituding telah melakukan tindak penganiayaan terhadap pencuri sarang lawet di Bengkulu tahun 2004.

Pada saat itu Novel masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Bengkulu. Novel sempat diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani proses rekonstruksi kasus. Namun, Novel menolaknya. Kapolri Komjen Badrodin Haiti, akhirnya meminta kepada Bareskrim untuk memulangkan Novel kembali ke Jakarta. Penahanan Novel akhirnya ditangguhkan. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.