Jakarta, Obsessionnews – Tim klarifikasi bentukan Jamwas Kejagung telah mendapatkan kesimpulan dari hasil pemeriksaan terhadap kedua oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap korupsi PT Brantas Abipraya.
Meski mengaku sudah dapat kesimpulan, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ingin terburu-buru mengumumkan hasil klarifikasi tersebut, karena masih menunggu proses hukum dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya enggak mau mendahului apa yang menjadi ranah masing-masing sesuai tupoksinya,” ujar Jamwas R Widyopramono di Kejagung, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Untuk diketahui, pada 31 Maret 2016, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada sebuah hotel di daerah Cawang.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap Direktur Keuangan PT Brantas, Sudi Wantoko, Direktur Keuangan PT Brantas, Dandung Pamularno dan perantara suap, Marudut. (Purnomo, @kapoy76)