Kamis, 25 April 24

Kejagung Masih Pelajari Audit Dari BPK

Kejagung Masih Pelajari Audit Dari BPK

Jakarta, Obsessionnews.com – Pentingnya tindak lanjut dari penegak hukum terhadap temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara maupun pidana di dalamnya. Ketentuan itu diatur oleh undang-undang dan keputusan Makhamah Agung (MA).

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempelajari hasil audit BPK pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun anggaran 2013-2014.

“Kami masih mempelajarinya,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Oleh karena itu, pihaknya sampai sekarang belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai kelanjutan dari hasil audit itu.

Untuk diketahui, hasil pemeriksaan BPK ditemukan belanja barang dan belanja modal di lingkungan Sekretaris Jenderal dan Ditjen Perbendaharaan Tahun Anggaran 2013-2014 ditemukan banyak hal yang tak wajar. Misalnya ditemukan pemborosan sebesar Rp 13,22 miliar untuk sembilan pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 43,52 miliar.

Kemudian, kelebihan pembayaran sebesar Rp 4,88 miliar untuk enam pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 35,15 miliar. BPK juga menemukan adanya pengadaan barang tidak sesuai spesifkasi kontrak sebesar 725,75 juta untuk satu pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 5,32 miliar, termasuk ada potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 466,5 juta untuk satu pengadaan dengan nilai kontrak Rp 8 miliar.

Selain itu, ada pengadaan barang berupa anti virus McAffe sebanyak 24.000 lisensi dan dari 24.000 lisensi ini hanya sebanyak 10.056 lisensi yang digunakan sampai 29 Sseptember 2014. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.