Kamis, 28 Maret 24

Breaking News
  • No items

Kejagung Kembalikan Berkas Paniai ke Komnas HAM

Kejagung Kembalikan Berkas Paniai ke Komnas HAM
* Kejagung RI mengembalikan berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat peristiwa di Paniai Provinsi Papua kepada pihak Komisi Nasional Hak Azasi Manusia RI (Komnas HAM). (Foto: Dok Kejagung)

Jakarta, Obsessionnews.comTim Jaksa Penyidik pada Direktorat HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung)RI mengembalikan berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai,  Provinsi Papua, kepada pihak Komisi Nasional Hak Azasi Manusia RI (Komnas HAM) selaku Penyelidik.

Sebelumnya pada Rabu, 12 Februari 2020 Komnas HAM dengan surat pengantar Nomor : 003/TPPH/PAPUA/II/2020 tanggal 11 Februari 2020 telah menyerahkan berkas hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM Berat atas peristiwa di Koramil Eranotali Paniai Provinsi Papua yang terjadi pada tanggal 7 – 8 Desember 2014.

“Berkas hasil penyelidikan diserahkan beserta lampirannya berupa berkas-berkas pemeriksaan para saksi dan ahli sebanyak tujuh bundle atau berkas,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/3/2020).

Mengapa berkas itu dikembalikan? Berdasarkan penelitian Tim Jaksa Penyidik Jampidsus, berkas penyelidikan tersebut belum memenuhi kelengkapan atau syarat-syarat suatu peristiwa dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan pelanggaran HAM Berat.

“Baik pada syarat-syarat formil maupun pada syarat-syarat materiil dan karenanya berkas hasil penyelidikan tersebut dinyatakan belum cukup bukti memenuhi unsur pelanggaran HAM Berat,” ungkapnya.

Menurut Hari, kekurangan yang cukup signifikan ada pada kelengkapan materiil, karena belum terpenuhinya seluruh unsur pasal yang akan disangkaan yaitu pasal 9 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dengan begitu, untuk memenuhi kekurangan atas berkas hasil penyelidikan pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai Papua ini sudah disampaikan oleh Tim Penyidik dalam surat yang ditanda-tangani oleh Jaksa Agung RI pada 13 Maret 2020 dan sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Komnas HAM mempunyai waktu 30 hari untuk melengkapi kekurangan berkas hasil penyelidikan dan kemudian mengembalikan berkas penyeledikan kembali kepada Jaksa Agung RI selaku Penyidik Pelanggaran HAM Berat,” pungkasnya. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.