Kamis, 28 Maret 24

Breaking News
  • No items

Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Airin Pada Kasus Puskesmas

Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Airin Pada Kasus Puskesmas

Jakarta, Obsessionnews – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami dugaan keterlibatan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani (Airin)  lewat upaya pemeriksaan. Namun, Airin diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas tahun anggaran 2011-2012.

Pemeriksaan Airin sebagai saksi dilakukan lantaran diduga mengetahui permasalahan atas kasus tersebut. Sebab, saat kasus itu bergulir, Airin menjabat sebagai Wali Kota Tangsel dan dianggap memiliki keterkaitan atas proyek yang merugikan negara senilai Rp 7,8 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, materi pokok pemeriksaan Airin tak lain mengenai kronologis perkara. Pasalnya, korupsi proyek pembangunan puskesmas dan rumah sakit di wilayah Tangsel itu menjadi tanggung jawab Airin.

“Pengadaan pembangunan puskesmas dan rumah sakit umum daerah di Tangsel itu menggunakan anggaran negara. Ini menjadi tanggung jawab Airin,” ujar Tony Spontana di Jakarta, Senin (6/4/2015).

Usai merampungkan pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, Airin enggan berkomentar banyak. Dia mengaku hanya diperiksa sebagai saksi mengenai tugas dan kewajibannya sebagai Wali Kota Tangsel.

“Saya hanya diperiksa sebagai saksi. Pada intinya saya mempercayai proses hukum ini,” kata Airin sebelum meninggalkan Gedung Bundar Kejagung.

Airin juga menyerahkan permasalahan yang lainnya terkait korupsi proyek pembangunan puskesmas dan rumah sakit di wilayah Tangsel itu kepada penyidik Kejagung. “Untuk persoalan yang lainnya silahkan tanya kepada penyidik,”pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Maruli Hutagalung mengatakan, informasi yang didapat dari hasil pemeriksaan bakal dijadikan acuan penyidik mengungkap masalah. Meski begitu, Maruli belum dapat memastikan apakah keterlibatan Airin kuat terkait kasus ini.

“Kita lihat. Menetapkan seorang kepala daerah itu harus diekspose terlebih dahulu. Tunggu saja,”‎ ujar Maruli kepada wartawan saat keluar dari gedung Bunder Jam Pidsus.

Sekedar untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tesangka, yakni Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari, dan Sekretaris Dinkes Provinsi Banten Neng Ulfah.

Sedangkan dari pihak swasta, Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi. Mereka sudah dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.