Sabtu, 20 April 24

Kejagung Belum Perlu Ambil Alih Kasus La Nyalla

Kejagung Belum Perlu Ambil Alih Kasus La Nyalla

Jakarta, Obsessionnews – Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah memastikan kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dengan tersangka Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattaliti masih ditangani oleh Kejati Jatim dan belum perlu diambil alih Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kejagung melihat belum perlu. Kita mengabulkan perkara apalagi banyak saksi di sana (Kejati Jatim), jadi di sana saja,” ujar Arminsyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016).

Menurut Arminsyah, alasan Kejagung tidak akan mengambil alih kasus tersebut karena penyidik Kejati Jatim tengah memeriksa saksi-saksi lain yang berada di Surabaya.

Seperti diketahui, sejak Senin 30 Mei 2016, La Nyalla ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung setelah dipulangkan dari Singapura. Sebelum ditahan, dia sempat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Jatim.

Penahanan La Nyalla di rutan Salemba Cabang Kejagung hanya selama 20 hari atau sampai pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati Jatim selesai. (Purnomo, @kapoy76)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.