Jumat, 19 April 24

Kejagung Bantah Beri Keistimewaan pada Samadikun Hartono

Kejagung Bantah Beri Keistimewaan pada Samadikun Hartono
* Samadikun Hartono (kiri) dan Jaksa Agung HM Prasetyo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (21/4) malam. (Foto: MI)

Jakarta, Obsessionnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah memberikan keistimewaan kepada terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono.

“1.Tidak benar Kejaksaan memberikan keistimewaan pada terpidana kasus BLBI, Samadikun Hartono,” tulis Kejagung dalam akun resmi Twitternya, ‏@KejaksaanRI, Selasa (26/4/2016).

Kejaksaan Agung menjadi sorotan publik karena terkesan mengistimewakan koruptor kelas kakap tersebut. Samadikun berhasil ditangkap di China, dan tiba di Jakarta, Kamis (21/4) malam. Ia tiba Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pukul 21.56 WIB.Samadikun didampingi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso dan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Kejagung membantah berita Prasetyo menjemput Samadikun. “2.Jaksa Agung H.M. Prasetyo tidak menjemput Samadikun. Ia ke bandara sbg apresiasi thd Kepala BIN, Sutiyoso dan koordinasi antar lembaga,” kicau akun ‏@KejaksaanRI.

Dalam rangkaian tweet-nya Kejagung menjelaskan, tidak ada kesepakatan apapun terkait pemulangan Samadikun. Samadikun langsung dijebloskan ke tahanan setelah dimintai keterangan dan verifikasi soal harta kekayaannya.

Informasi mengenai harta kekayaan Samadikun menjadi penting karena yang bersangkutan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp169 M. Setelah Samadikun kembali ke Tanah Air, pengembalian kerugian negara harus segera dilakukan.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para koruptor,” tulis akun ‏@KejaksaanRI  mengutip pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Saat di Bandara Halim Perdanakusuma Samadikun yang menggunakan kaos polo garis warna hitam dan krem seakan-akan diperlakukan sebagai tamu istimewa. Pasalnya, kedua tangannya tak diborgol. Hal ini mendapat kritik dari Indonesian Corruption Watch (ICW).

“Ini yang kita sesalkan. Walaupun masih diproses secara hukum, tapi mengapa ada kesan pemerintah gelar karpet merah untuk buronan BLBI. Apa ini maksudnya negara melunak?” kritik Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho ketika dihubungi Kamis (21/4) malam.

Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang dikucurkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998. Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini disebut sebesar Rp 169 miliar.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, pengusaha bernama asli Ho Sioe Kun  itu divonis empat tahun penjara. Namun sebelum dijebloskan ke hotel prodeo ia kabur ke luar negeri. (arh, @arif_rhakim)

Baca Juga:

Seakan Tamu Istimewa, Tangan Samadikun Tak Diborgol

HMPI: Samadikun Layak Dihukum Mati!

Tagar #SamadikunAkhirnyaKetangkap Jadi Trending Topic di Twitter

Buron Samadikun Ditangkap, Aset Negara Harus Dipulangkan!

Kejagung Berharap Samadikun Dapat Kooperatif Ungkap Kasus BLBI

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.