Jumat, 26 April 24

Kecewa Soal Tembak Mati 11 Penjahat, Ombudsman Panggil Kembali PMJ

Kecewa Soal Tembak Mati 11 Penjahat, Ombudsman Panggil Kembali PMJ
* Anggota Ombudsman Adrianus Meliala. (foto: hukumonline.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Beberapa waktu yang lalu Ombudsman meminta kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan terkait 11 penjahat yang ditembak mati saat operasi kewilayahan. Polda Metro Jaya (PMJ) pun merespons rencana Ombudsman itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, pihaknya siap menjawab segala pertanyaan yang diajukan Ombudsman. Namun, teknis klarifikasi mengenai tembak mati 11 penjahat itu akan dikoordinasikan lebih lanjut.

Setelah melakukan koordinasi, Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengaku kecewa dengan Polda Metro Jaya. Dia mengaku kecewa lantaran tidak diberikan data terkait investigasinya soal dugaan maladministrasi tindakan polisi saat menembak pelaku kejahatan.

“Mengecewakan, kami malah berada pada posisi kecewa,” kata Adrianus di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).

Padahal Polri selama ini selalu memuaskan apabila berkaitan dengan evaluasi yang dilakukan Ombudsman. Dia pun heran dengan hasil pertemuan dengan Polda Metro Jaya yang menurutnya mengecewakan itu.

“Saya nggak tahu apa yang terjadi hari ini. Jangan-jangan benar dugaan memang terjadi extra judicial killing, kata beberapa LSM bahwa sebetulnya penembakan itu terlalu pagi, di luar prosedur, atau apa,” ucap Adrianus.

Dia mengaku, selama ini Polri amat responsif, seperti kemarin evaluasi Saber Pungli itu rapi, datang semua, selalu memuaskan Polri. “Baru kali ini yang menurut kami mengecewakan. Nah ada apa? Nggak tahu, silakan teman-teman mengklarifikasikan,” imbuh Adrianus.

Adrianus menyampaikan, Ombudsman memang berinisiatif mencari tahu tentang dugaan penembakan pelaku kejahatan yang dinilai terlalu dini itu, bahkan hingga menyebabkan kematian.

Polda Metro Jaya pun diundang agar Ombudsman dapat mengetahui data terkait penembakan itu.Ombudsman hanya meminta kalau ada surat perintah, mana surat perintahnya, kalau ada visum, mana surat hasil visumnya.

“Gitu aja. Itu kan jadi catatan kami kalau yang nggak puas bisa memverifikasi itu. Misalnya nomor visum nomor 5 pas dicek ke RSCM itu nggak ada, nah berarti polisi sudah berikan keterangan palsu,” kata Adrianus.

Penggunaan senjata api bagi anggota kepolisian menurut Adrianus harus sesuai ketentuan. Anggota kepolisian pun dapat menembak pelaku kejahatan dalam kondisi tertentu.

“Kalau pelaku sudah menodong dan berisi peluru senjatanya maka boleh ditembak mati tapi di luar itu nggak boleh. Polisi diberikan senjata untuk melumpuhkan, kalau dalam hal ini terjadi 11 orang (pelaku kejahatan jalanan) mati ya kita berpikir baik aja terjadi situasi danger yang hebat jadi polisi maksa menembak nah kalau nggak itu silakan Komnas HAM menguliti,” tegas Adrianus.

Dia menduga ada maladministrasi, sampai 11 pelaku begal mati dan ada statement keras dari petinggi Polri makanya Ombudsman melihat teman-teman di bawah seperti menjalankan perintah atasan. “Kalau data administrasi aja nggak bisa ditunjukkan kan telak ini,” sambung Adrianus.

Dia mengaku akan mengundang Polda Metro Jaya lagi terkait hal serupa. Kemudian membandingkan dengan Densus 88 terkait penembakan terduga teroris hingga tewas. Saat itu menurutnya tim Densus 88 memberikan keterangan jelas dan data yang mencukupi, hasilnya tidak ditemukan adanya maladministrasi.

Seperti diketahui, pertemuan antara Ombudsman dengan Polda Metro Jaya sebelumnya berlangsung selama 40 menit. Polda Metro Jaya tampak diwakili Wakil Direktur Reskrimum AKBP Ade Ary. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.