Surabaya, Obsessionnews – Tidak puas dengan keputusan PN Surabaya terkait kasus kepemilikan tanah seluas 7870 meter persegi, korban Pujiono Sutikno melaporkan 4 hakim ke Komisi Yudisial.
” Mereka (Hakim) tidak netral dalam memutuskan perkara,” ungkapnya.
Korban berserta kuasa hukumnya melaporkan 4 hakim PN Surabaya, diantaranya, hakim Mustofa, Lamsana Sipayung, Burhanudin, dan Mangapul Girsang. Dalam laporannya, Pudjiono melihat empat hakim yang menyidangkan sengketa tanah miliknya telah melanggar kode etik.
Sementara, sebelumnya, Pudjiono diperiksa oleh KY sebagai saksi secara tertutup Rabu (15/06/2016). Pemeriksa ini guna meminta keterangan atas perkara yang dilaporkan terkait pelanggaran kode etik Hakim dalam memutus perkara.
Untuk diketahui, gugatan perdata yang diajukan Asifa atas tanah seluas 2 ribu meter persegi senilai 2 M dimenangkan.
Sedangkan, selaku pemilik, Pudjiono merasa dirugikan atas keputusan tersebut. Dan dirinya menilai ada pihak yang menunggangi dalam kasus sengketa tanah tersebut. (Rud)