Selasa, 16 April 24

Kebijakan Pemutihan Sukses Buat Wajib Pajak Bayar Pajak

Kebijakan Pemutihan Sukses Buat Wajib Pajak Bayar Pajak
* twitter.com

Semarang, Obsessionnews – Kebijakan pemutihan denda administrasi yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah guna mengurangi tunggakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dinilai cukup sukses. Paling tidak terlihat dari capaian pendapatan yang hinggu minggu kemarin mencapai Rp 39.646.544.200.

“Target kami pada akhir Desember mendatang sebesar Rp 50 miliar. Kami berharap nantinya target tersebut dapat terlampaui,” ungkap Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Provinsi Jawa Tengah Hendri Santosa, Senin (9/11/2015)

Animo masyarakat terbilang cukup tinggi terhadap kebijakan pembebasan sanksi administrasi yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 40 tahun 2015. Menurutnya, turunnya aturan tersebut karena banyaknya permintaan dari wajib pajak.

“Mereka yang menunggak 4-5 tahun akhirnya mau membayar. Yang dibebaskan dendanya. Adapun pajaknya tetap,” jelas dia.

Demi terwujudnya pembayaran wajib pajak, pihaknya terus melakukan sosialisasi ke kelurahan/desa bahkan tingkat RT/RW. Dia juga mengaku melakukan penagihan secara door to door kepada Wajib Pajak.

“Hasilnya cukup signifikan. Mereka yang langsung membayar ke Samsat mencapai Rp 35.162.879.314,” terangnya.

Untuk memberi kemudahan, mulai tahun ini telah dibuka sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) perwakilan di tiap kantor kecamatan atau yang lebih dikenal Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten). Selain dapat mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak, diharapkan juga dapat mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam memberikan pelayanan publik.

“Saat ini baru dibuka di 10 kecamatan di 10 kabupaten. Nantinya dapat meluas ke daerah-daerah yang siap menyediakan kecamatan berikut jaringan internet. Penentuan kecamatan ini tergantung banyaknya objek pajak di daerah masing-masing,” beber mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu.

Ke-10 kecamatan yang dimaksud yakni Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo, Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga, Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen, Kecamatan Eromoko Kabupaten Wonogiri, Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan, Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora, Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang, dan Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.