Kamis, 18 April 24

Kebijakan Menteri Susi Dinilai Sengsarakan Nelayan Kecil

Kebijakan Menteri Susi Dinilai Sengsarakan Nelayan Kecil

Jakarta – Kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dinilai memberatkan para nelayan. Selain itu para nelayan juga mengeluhkan pelarangan penangkapan lobster dan kepiting pada ukuran tertentu.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Serikat Nelayan Tradisional, Kajidin, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IV DPR RI. Pihaknya berharap Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat memahami kesulitan yang dihadapi para nelayan.

“Tadi saya menyampaikan dari Serikat Nelayan Tradisional soal larangan menangkap rajungan dan kepiting bertelur, ukuran dan segala macam, menteri itu (Susi) tidak mengerti persis kalau nelayan direpotkan soal ukuran tangkapan ikan,” kata Kajidin di Gedung DPR, Rabu (21/1/2015).

Nelayan asal Indramayu ini mengaku khawatir atas kebijakan KKP, lantaran nantinya akan banyak nelayan yang dirugikan. Dan kebijakan tersebut dianggap menyengsarakan nelayan karena banyaknya peraturan.

“Kita laporkan ke kementerian betapa repotnya. Untuk cari makan saja dari hasil melaut repot apalagi dibuat peraturan seperti itu,” keluhnya.

Senada dengan Kajidin, serikat nelayan dari Front Nelayan Bersatu, Bambang berpandangan bagi orang awam, sosok Susi sangat populer, namun di mata nelayan, kebijakannya banyak yang menyengsarakan.

“Disisi orang yang non perikanan, kebijakan bu Susi ini bagus, menimbulkan rasa patriotisme dn sebagainya ini bagus. Tapi bagi kami kebijakan-kebijakan ini sangat bersingunggungan dengan keberlangsungan hidup kami dan ini jelek,” kata Bambang.

Pihaknya menuntut Menteri Susi dicopot dari jabatannya bila kebijakanya tidak pro terhadap nelayan kecil. Apalagi aspirasi mereka tidak digubris oleh Susi.

“Dengan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kita menyarankan kepada bapak presiden untuk mengganti menteri ini, karena kita minta waktu ibu menteri untuk berdialog tapi tidak memberikan waktu hingga Permen (Peraturan Menteri) keluar,” ancam Bambang.

Menanggapi keluhan nelayan, anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono berjanji akan memperjuangkan nasib nelayan. Ia mendukung kebijakan KKP yang memberatkan nelayan dikaji ulang.

“Terlepas dari direvisi atau tidak, pemerintah harus mengkaji secara komprehensif akibat dari Permen itu. Apabila kebijakan itu memunculkan masalah baru, maka wajib dievaluasi,” sebutnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menerbitkan peraturan yang menyatakan subsidi BBM hanya diberikan untuk kapal nelayan di bawah 30 GT. Adapun peraturan tentang subsidi bagi kapal nelayan di atas 30 GT akan dikaji ulang, bisa dikurangi atau ditiadakan sama sekali. Selain itu mulai 2016, para nelayan dilarang menangkap lobster dan kepiting yang sedang bertelur dan berat dibawah 200 gram. (Asma)

Related posts