Sabtu, 20 April 24

Kebakaran Gedung Kejagung Diduga Ada Unsur Pidana

Kebakaran Gedung Kejagung Diduga Ada Unsur Pidana
* Gedung Utama Kejagung. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Obsessionnews.com – Bareskrim Mabes Polri telah menyimpulkan peristiwa kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Kebakaran tersebut diduga ada unsur kesengajaan oleh pihak tertentu. Dengan begitu, Penyidik Bareskrim pun resmi meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, ditemukannya dugaan peristiwa pidana itu setelah adanya temuan dari rangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Puslabfor Bareskrim Polri dengan menggunakan instrument gas chromatography-mass spectrometer (GC-MS).

“Hari ini kami melaksanakan gelar bersama Jampidum, Jamwas dan Jambin dan sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan berikutnya,” kata Listyo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Selain olah TKP, dugaan peristiwa pidana itu juga didapati setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.

“Pemeriksaan yang dilakukan terhadap 131 saksi dengan menggunakan alat poligraf/uji kebohongan, ahli kebakaran (untuk periksa asal api dengan teori segitiga api) dan ahli pidana, maka penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” ujar Listyo.

Pengusutan kasus pembakaran itu dapat angin segar dari pihak Kejagung. Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengaku mendukung pihak Bareskrim Polri mengusut tuntas peristiwa kebakaran yang terjadi di markas Korps Adhyaksa tersebut.

“Pada prinsipnya pimpinan Kejagung dukung penuh pengungkapan kebakaran ini,” ujarnya.

Terkait kasus ini, pihaknya berusaha sungguh-sungguh untuk ungkap peristiwa ini. “Sehingga kami sepakat untuk lebih detail untuk ungkap peristiwa pidana ini ke penyidikan, penyidikan untuk menemukan tersangka dan bukti terkait pidana,” ujar Fadil. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.