Senin, 4 Desember 23

KDRT, Mengapa Mesti Salahkan Pria?

KDRT, Mengapa Mesti Salahkan Pria?

KDRT, Mengapa Mesti Salahkan Pria?

Publik  sekarang sedang disentil soal putusan bebas terhadap terdakwa pelaku tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Akifis perempuan dan anggota DPR RI, Meutia Hafidz menuding Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan putusan bebas tersebut dianggap kurang peka terhadap aspirasi perempuan.

Akan halnya MA berpendapat bahwa putusan itu sudah adil, karena korban KDRT, yakni isteri terdakwa telah memaafkan suaminya atau pelaku kejahatan. Dan pertimbangan lain MA adalah demi menjaga kerukunan rumah tangga mereka. Pertanyaan dan persoalannya adalah mengapa keputusan tersebut dipandang aktivis perempuan mengecewakan, dan mengapa pula laki-laki atau pria yang selalu disalahkan?

Ketika perempuan menyuarakan tentang persamaan  jender, mestinya tidak hanya menuntut persamaan hak dalam mendapatkan peluang pekerjaan, dan persamaan hak dalam perlakuan di tengah-tengah masyarakat. Namun mereka mestinya juga harus menerima konsekwensi dari tuntutannya tersebut. Misalnya, dalam rumah tangga mestinya kedudukan perempuan dan pria sama, sebab semua kitab agama pun mengajarkan demikian. Contohnya agama menganjurkan, jika ingin masuk sorga kita harus berbakti dan menghormati kedua orang tua. Faktanya?

Sebagian besar anak justeru lebih menghormati ibunya, dibanding ayahnya, Padahal keduanya sama-sama berat dalam menjaga, melindungi dan memelihara serta membesakan anak. Memang ibu yang mengandung dan menyusui anak-anak. Lebih dari itu, seorang ibu sering digambarkan dengan sangat heroik, terutama di saat mengandung dan melahirkan, taruhannya adalah nyawa. Namun kita jangan lupa bahwa seorang ayah atau suami pun bekerja tidak jarang dengan mempertaruhkan nyawanya.

Lihat saja para nelayan di lautan, pekerja-pekerja bangunan yang harus menaiki bangunan dengan ketinggian sedemikian rupa. Serta pekerjaan lain yang taruhannya adalah nyawa. Semua itu dilakukan kebanyakan oleh para pria, para kaum suami, tetapi mengapa yang selalu harus didahulukan hanya perempuan? Mengapa para suami yang juga berjuang dengan taruhan nyawa dalam menghidupi keluarga tidak mendapat porsi yang sama?

Di samping itu, hakekat kekerasan semestinya tidak hanya dilihat dari kejahatan serta luka fisik saja, tetapi kejahatan batin juga seharusnya mendapat perhatian yang sama. Dan kejahatan batin inilah yang justeru paling banyak dilakukan perempuan terhadap para suami. Misalnya, omelan-omelan, cacian makian, penghinaan yang tidak jarang sangat menyakitkan dan menyinggung perasaan. Hal semacam itu nyaris tidak pernah dikupas serta mendapatkan sanksi hokum. Apakah ini yang disebut adil?

Itu sebabnya undang-undang atau aturan hukum yang ada di dalam KDRT mestinya dimasukan unsur-unsur semacam itu agar keadilan benar-benar tercapai. Bukankah tujuan perundangan diundangkan adalah untuk menciptakan ketertiban? Dan  tentunya  UU tentang KDRT  dibentuk adalah untuk menciptakan ketertiban dalam rumah tangga, dengan sasaran akhir terciptanya keluarga yang harmonis dan sejahtera,  atau terbentuk keluarga sakinah, mawadah, warohmah.  Dan tentu saja aturan tersebut dibuat tidak dimaksudkan supaya suami isteri harus pisah atau cerai hanya gara-gara KDRT.

Bahkan hukum agama pun tidak mengatur hal yang demikian, bahwa setiap ada KDRT musti diakhiri dengan perceraian. Lihat saja di Pengadilan Agama (PA), bahwa setiap orang yang mengajukan gugatan cerai, selalu diawali dengan mediasi terlebih dahulu. Ini dimaksudkan agar kedua pihak bisa berpikur jernih untuk tetap melanjutkan gugatan mereka, atau mencabutnya. Dan jika kasus itu diawali miisalnya, KDRT, maka dalam mediasi biasanya diupayakan untuk damai, dengan saling memaafkan satu sama lain.

Juga jangan lupa pula, bahwa timbulnya KDRT biasanya diawali terlebih dahulu dengan kekerasan batin yang dilakukan para isteri. Dan itu selalu dilakukan dalam keadaan emosi, setelah emosi mereda umumnya mereka baru sadar bahwa telah menyakiti pasangannya. Sekarang pertanyannya adalah apakah di saat sadar semacam itu, tidak bolehkah  meminta maaf  dan memaafkan pasangan kita? Jadi mengapa seorang isteri yang memaafkan tindakan kasar suaminya perlu dipermasalahkan? Dan  mengapa pula vonis MA yang membebaskan terdakwa pelaku KDRT harus diperdebatkan? (Arief Turatno, wartawan senior)

 

Related posts