Rabu, 22 Maret 23

Kawat Giginya Bermasalah, Sutan Minta Izin Berobat

Kawat Giginya Bermasalah, Sutan Minta Izin Berobat

Jakarta, Obsessionnews – Setelah hakim menunda sidang perdananya, mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, langsung mengajukan permohonan izin berobat ke rumah sakit. Sutan mengaku ada masalah pada behel gigi yang dia gunakan karena tak pernah lagi mendapatkan perawatan pasca dditahan KPK.

“Saya minta diizinkan berobat. Saya kan pake behel (kawat gigi), sudah 1,5 tahun (belum ke dokter), semestinya dicek dua bulan sekali,” ujar Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Politisi Partai Demokrat itu mengajukan permohonan izin berobat supaya nanti dia bisa konsentrasi penuh saat mengikuti sidang apabila masalah giginya sudah tertangani dengan baik oleh dokter rumah sakit.

“Supaya saya tidak meninggal di tempat ini, agar mengizinkan berobat,” kata Sutan.

Sutan juga mengeluhkan keloid di bagian tubuhnya. Ia mengatakan, semestinya keloid tersebut disuntik setiap bulan. Namun hal itu tidak pernah lagi dilakukan karena tidak diberi waktu oleh KPK.

Ketua Majelis Hakim Tipikor Artha Theresia mempertimbangkan memberi izin berobat bagi terdakwa. Namun hakim terlebih dahulu meminta surat rekomendasi dari dokter di rumah tahanan KPK.

“Baik. Saudara terdakwa permohonan dicatat tetapi nanti apabila didampingi penasihat hukum konsultasi ke mereka surat tertulis dan keterangan dokter di rutan yang tidak bisa dilakukan dokter rutan,” tutur hakim Artha.

Sidang perdana Sutan di Pengadilan Tipikor ditunda hingga 13 April 2015. Penundaan dilakukan karena Sutan tidak didampingi oleh penasehat hukum. Tim penasehat hukum Sutan sedang disibukkan mengurus sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel.

Seperti diketahui, Sutan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Politisi partai Demokrat itu diduga menerima hadiah serta memberikan janji yang membuatnya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) poin 1 KUHP. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.