Jakarta – Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik pada Rabu (3/9), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan sebesar 9,9 miliar rupiah. Namun hal tersebut bukan suatu halangan bagi Jero untuk dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengatakan dia (Jero) masih tetap punya hak (untuk dilantik) sebagai anggota DPR, karena seorang calon anggota DPR terpilih yang sudah dinyatakan terpilih menjadi tidak punya hak untuk dilantik oleh KPU kalau orang tersebut tidak memiliki empat kriteria yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Kalau yang bersangkutan mengundurkan diri, meninggal dunia, tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota DPR, DPRD dan DPD, kalau ada melakukan tindak pidana yang terkait dengan politik uang atau pemalsuan dokumen,” ujar Hadar di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2014).
Walaupun, lanjut Hadar, Jero statusnya sekarang menjadi tersangka oleh KPK, namun empat persyaratan pelantikan Jero sebagai anggota DPR masih tetap terpenuhi. kecuali, sudah ada putusan pengadilan terkait pidana tersebut, ini bersifat incraht dengan ancaman 5 tahun atau lebih. Jadi, menurut Hadar, Jero masih mempunyai hak untuk dilantik.
“Seorang JeroWacik belum ada kan hal tersebut, maka yang bersangkutan masih punya hak untuk kami ajukan dilantik,”ungkapnya.
Tidak hanya itu, kata Hadar, meski Jero sampai ditahan, KPU akan tetap melantiknya. “Nga papa, bisa saja orang ditahan, kan kemarin kita juga sudah dengar juga ada orang ditahan (statusnya) lalu dilantik,”jelasnya.
Walaupun dari partai Demokrat sendiri mau mengganti Jero dengan kandidat yang lain sebagai anggota DPR, itu harus ada persetujuan Jero. Karena, menurut Hadar, Jero juga punya hak atas jabatan tersebut.
“Sekarang harus ditanya pak Jero nya mau gak diganti? Kan dia juga punya hak,” katanya.
Jadi, lanjut Hadar, partai pun tidak bisa mengambil aksi sepihak memberhentikan dia, menarik dia, itu juga ada aturannya. Dia mencontohkan seperti dua calon dari partai Golkar yang diberhentikan. Partai bisa memberhentikan dan menarik, tapi yang bersangkutan juga harus diminta klarifikasi dulu oleh KPU. Bahwa, yang bersangkutan tidak mau menerima putusan partai dan melakukan upaya hukum maka KPU tidak bisa mengganti yang bersangkutan.
“Karena upaya hukum itu harus kita tunggu hasilnya. Apakah ada putusan pengadilan lagi – lagi berkekuatan hukum tetap, final memutuskan bahwa dia memang bisa diberhentikan,”ujarnya.
“Harus tertulis, untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah mengajukan upaya hukum ngak bisa juga, dia Cuma menulis saya sudah mengajukan upaya hukum, tapi harus dibuktikan ada lampiran misalnya dia sudah terdaftar di pengadilan tertentu. kalau itu sudah bisa ditunjukkan kepada kami maka kami tidak bisa menggantinya. Kami tetap akan mengikuti, melayani hak dia sebagai calon anggota yang terpilih yang akan dilantik,” pungkasnya. (Pur)