Jumat, 26 April 24

Kata Fitnah di Antara Perseteruan Antasari vs SBY

Kata Fitnah di Antara Perseteruan Antasari vs SBY
* ilustrasi. (ist)

Jakarta, Obsessionnews.com – Deretan kata “fitnah” mewarnai perseteruan antara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar dengan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Melalui berbagai media keduanya saling menyebut menjadi korban fitnah.

Bermula dari Antasari menyebut SBY sebagai dalang di balik kriminalisasi terhadap dirinya dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Antasari pun melaporkan kasus SMS palsu dan mengungkap bahwa SBY ada di balik kasusnya.

Antasari mengaku SBY pernah melobi dirinya terkait kasus korupsi Aulia Tantowi Pohan. Lobi dilakukan SBY melalui bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo malam hari di kediamannya.

Mantan jaksa itu mengatakan, lobi dilakukan agar Aulia tidak ditahan oleh penyidik KPK. Besan SBY tersebut saat itu terjerat kasus korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar.

“Waktu itu ada orang malam-malam datang ke rumah saya, yaitu Hary Tanoesoedibjo, dia diutus Cikeas datang ke rumah saya minta agar saya tidak menahan Aulia Pohan,” kata Antasari di kantor Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).

SBY merasa difitnah oleh Antasari Azhar. Pernyataan yang disampaikan Antasari sehari sebelum pencoblosan Pilkada itu disebut untuk membuat Agus Yudhoyono-Sylviana Murni kalah di Pilgub DKI 2017.

“Satu hari sebelum pemungutan suara Pilkada Jakarta (saya duga direncanakan), Antasari lancarkan fitnah & tuduhan keji terhadap saya,” tulis SBY lewat akun Twitter @SBYudhoyono.

Melalui akun Twitter tersebut SBY menyatakan bahwa grasi Antasari bermuatan politik dan punya misi untuk menyerang dirinya. SBY mengaku tak paham dengan keadaan di Indonesia sekarang. Menurutnya, kekuasaan bisa berlaku apa saja di negara ini.

“Apa belum puas terus memfitnah dan hancurkan nama baik saya sejak November 2016, agar elektabilitas Agus hancur dan kalah,” lanjut SBY.

Tidak terima pernyataan itu, Antasari berbalik menyebut SBY fitnah. Antasari mengatakan tidak memiliki tujuan melaporkan kasus sms palsu dan mengungkap bahwa SBY ada di balik kasusnya sehari sebelum hari pemilihan. Antasari mengungkapkan bahwa inisiatif melaporkan kasus sms palsu ini atas ajakan keluarga Nasrudin.

“Justru itu yang fitnah grasi saya proses hukum presiden meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung dimana politiknya,” kata Antasari.

Antasari pun menyayangkan pernyataan yang dikeluarkan SBY tentang grasi dirinya yang bermuatan politis hingga sengaja mengungkap untuk menjegal Agus dalam Pilkada DKI Jakarta. Kata dia, SBY sama sekali tak menunjukkan sikap negarawan yang seharusnya memberi pernyataan yang menyejukkan, bukan menyudutkan.

“Apa kepentingan saya dengan Pilkada DKI Jakarta? Saya bukan orang politik. Saya katakan saya ini bukan siapa-siapa lagi,” tandasnya.

Kata fitnah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang): — adalah perbuatan yang tidak terpuji.

Fitnah dalam istilah umum merupakan komunikasi kepada satu orang atau lebih yang bertujuan untuk memberikan stigma negatif atas suatu peristiwa yang dilakukan oleh pihak lain berdasarkan atas fakta palsu yang dapat memengaruhi penghormatan, wibawa, atau reputasi seseorang. Kata “fitnah” diserap dari bahasa Arab, dan pengertian aslinya adalah “cobaan” atau “ujian”.

Hal terkait fitnah adalah pengumuman fakta yang bersifat pribadi kepada publik, yang muncul ketika seseorang mengungkapkan informasi yang bukan masalah umum, dan hal tersebut bersifat menyerang pribadi yang bersangkutan.

Hukum penjelasan palsu “terutama ditujukan untuk melindungi kesejahteraan mental atau emosional penuntut”. Jika publikasi informasi itu palsu, terjadilah kesalahan berupa fitnah. Jika komunikasi itu tidak salah secara teknis namun menyesatkan, kesalahan berupa penjelasan palsu bisa terjadi.

Untuk membuktikan publikasi informasi itu mengandung nilai benar atau palsu seseorang tak dapat menyebutnya sendir-sendiri (alasan subjektif), melainkan harus melalui uji kebenaran pada suatu lembaga resmi, dalam hal ini adalah pengadilan.

Pengadilan lah yang akan menguji dalil dasar dan bukti-bukti dari pihak yang mempublikasikan informasi yang dianggap sebagai dasar fitnah. Jika informasi mempunyai nilai benar, maka hal itu tidak dapat disebut sebagai fitnah.

Kembali ke perseteruan Antasari Azhar versus SBY. Kedua belah pihak telah menempuh jalur hukum. Ini sebagai langkah tepat agar masyarakat nanti akan mengetahui siapa diantara mereka yang benar dan siapa pula yang sesungguhnya telah menyebarkan fitnah. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.