Jumat, 2 Juni 23

Kasus Tanah Kuburan, KPK Periksa Wakil Walikota Bogor

Kasus Tanah Kuburan, KPK  Periksa Wakil Walikota Bogor

Hasan S

Jakarta – Wakil Bupati Bogor, Karyawan Faturachman memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus suap pengurusan izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU).

Karyawan telah tiba di KPK sekitar pukul 09.30 WIB namun dia tidak berkomentar banyak. Dengan mengenakan kemeja biru, Politisi dari PDI Perjuangan itu melambaikan tangan sambil melempar senyum kepada para awak media.

“Nanti (saja) ya,” katanya saat mamasuki lobby gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2013).

KPK periksa Karyawan karena dianggap tahu seputar kasus tersebut, dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka,” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Perhutani Unit III Jabar Bambang Sukmanto, Kepala Suku Bidang Non Usaha Badan Perizinan kabupaten Bogor Tina Suprihatna, Kepala badan perizinan terpadu Kabupaten Bogor Udin Syamsudin, Kepala Suku Bidang BPT Kab Bogor Rahmat Mulyana, kepala kantor kas Bank Windu Rawamangun Masfufah dan sopir kepala Bappepti Eni Baiti. “Semuanya diperiksa untuk Nana Supriatna, pihak dari PT Gerindo Perkasa,” tambah Priharsa.

KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Pertama, Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher. Kader Demokrat itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, Listo Wely Sabu (pegawai honorer Pemkab Bogor) dan Usep Jumenio (pegawai Pemkab Bogor), juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU 31/99 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Nana Supriatna dan Sentot Susilo (Direktur Utama PT Gerindo Perkasa) juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU 13/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. (rud)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.