Selasa, 26 September 23

Kasus Tanah Kuburan, Kepala Bapekti Kabupaten Bogor Jadi Tersangka

Hasan S

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPEKTI) kabupaten Bogor, Syahrul R Sampurna Jaya sebagai tersangka baru kasus dugaan suapTempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di kabupaten Bogor. Penetapan Syahrul sebagai tersangka setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti guna ditingkatkan ke penyidikan.

“Bahwa dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan dalam TPK memberi hadiah atau janji terkait izin lokasi pemakaman bukan umum seluas 1 juta meter persegi, di desa Antajaya, penyidik menetapkan SRS sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan,Jumat (23/8/2013).

Syahrul diduga sebagai pemegang sham PT Garindo Perkasa sebagai perusahaan yang akan menggarap lahan makam tersebut. Johan menjelaskan, Syahrul diduga telah melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Direktur Utama PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo dan Direkturnya Nana Supriatna juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama beberapa waktu yang lalu karena diduga memberi uang suap kepada ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher. KPK juga menetapkan Pegawai Pemkab Bogor Listo Welly Sabu, dan PNS Pemkab Bogor Usep Jumeno sebagai tersangka.

Usep Jumeino dan Listo Wely Sabu dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Nana Supriatna dan Sentot Susilo dijerat Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Terakhir, Iyus Djuher dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.