Jumat, 19 April 24

Kasus Sumber Waras Bertujuan Jatuhkan Ahok

Kasus Sumber Waras Bertujuan Jatuhkan Ahok
* Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan keterangan kepada wartawan seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/4/2016).

Jakarta, Obsessionnews – Koalisi Indonesia Hoki (KIH) merasa geram karena Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok disudutkan dengan kasus Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.

“Saya menilai kasus RS Sumber Waras bertujuan untuk menjatuhkan Ahok,” kata Sansulung Darsum, salah seorang fasilitator KIH  ketika dihubungi Obsessionnews.com Rabu (20/4/2016).

Darsum mengungkapkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta yang dipimpin oleh Efdinal menyatakan harga yang dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam pembelian lahan RS Sumber Waras kemahalan, sehingga merugikan keuangan negara.

“Di sinilah kelihaian Efdinal bermain opini. Ia sengaja tidak menggubris adanya perbedaan tahun antara waktu pembelian Sumber Waras oleh Pemprov DKI dan waktu kesepakatan Sumber Waras dengan Ciputra. Padahal, Nilai Jual Objek Pajak  (NJOP) tahun 2013 dan tahun 2014 berbeda sangat jauh. Kenaikan NJOP tersebut bukan hanya berlaku untuk lahan Sumber Waras, tetapi juga di seluruh wilayah Jakarta. Dan, kenaikan sudah terjadi sejak awal 2014, sedangkan transaksi terjadi pada akhir 2014,” kata Darsum.

Lalu, alasan lain dicari, yaitu letak lahan. BPK sengaja mengabaikan bahwa pada sertifikat tanah jelas tercantum lokasi di Jalan Kyai Tapa. Malah menyatakan bahwa lokasinya di Jalan Tomang Utara, yang NJOP-nya jauh lebih kecil daripada di Jalan Kyai Tapa.

“Di sini Efdinal bermain pada wilayah informasi yang tidak diketahui oleh sebagian masyarakat yang mudah terhasut,” tutur Darsum.

Rekayasa berikutnya, lanjutnya, BPK sengaja melupakan bahwa peraturan teknis berupa Perpres No.71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum jo. Peraturan Presiden No.40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.71 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala BPN No.5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah merupakan peraturan perundang-undangan yang menjadi satu kesatuan dengan UU No.2 Tahun 2012.

Padahal, kata Darsum, dengan merujuk pada keseluruhan peraturan perundang-undangan di atas, maka tidak terdapat penyimpangan atau tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses transaksi pembelian tanah di bawah 5 hektar (pengadaan tanah skala kecil) yang dilakukan Pemprov DKI tersebut.

Petisi Tuntut  BPK Revisi Audit Sumber Waras

Terkait hal itu Selasa (19/4/2016) beredar petisi online di www.change.org yang menuntut BPK segera merevisi laporan audit pengadaan lahan RS Sumber Waras. Petisi ini dimulai oleh Adrian Zmith, relawan KIH, dan hingga Rabu (20/4) telah mendapat dukungan 104 netizen.  Petisi ini membutuhkan dukungan 200 netizen, kemudian akan diserahkan ke BPK, Majelis Kehormatan Kode Etik BPK, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“BPK bersikukuh bahwa Sumber Waras beralamat di Jalan Tomang Utara demi rekayasa menjatuhkan Ahok. Padahal, tidak ada satu dokumen pun yang membuktikan pendapat BPK tersebut,” kata Adrian.

Menurut Adrian, dengan terang benderangnya data yang bertentangan dengan hasil audit BPK dan menunjukkan kesalahan audit BPK yang direkayasa dengan data palsu, maka seyogyanya  laporan hasil pemeriksaan atas pengadaan tanah RS Sumber Waras dan audit investigasi lanjutannya tersebut direvisi.

“Karena jelas kesalahan sepenuhnya ada pada pihak auditor, maka tidak ada alasan lagi bagi BPK untuk tidak merevisi hasil auditnya dalam soal Sumber Waras ini,” tutur Adrian.

Ia menambahkan, dasar hukum untuk menuntut revisi hasil audit BPK diatur oleh Peraturan BPK No 1 Tahun 2001 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu.

“Oleh karena itu, revisi harus segera dilakukan demi integritas dan kredibilitas institusi BPK,” pungkasnya.

Dalam kasus Sumber Waras   atau Ahok telah diminta keterangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada November 2015 dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (12/4/2016). (arh, @arif_rhakim)

Baca Juga:

Beredar Petisi Online Tuntut BPK Revisi Audit Sumber Waras

Dirut RS Sumber Waras Bela Ahok

Diminta BPK Batalkan Beli Lahan RS Sumber Waras, Ahok Tolak

 

 

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.