
Hasan S
Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penyuapan pengurusan izin tanah makan di Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat. Empat diantaranya langsung dikenakan penahanan.
“Penahanan tersangka untuk 20 hari pertama sejak hari ini,” kata Jubir KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2013) malam.
Mereka yang ditahan adalah Sentot Susilo Direktur PT Gerindo Perkasa, dia ditahan di Rutan KPK, Usep Jumenio Pegawai Pemkab Bogor ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Listo Wely Sabu Pegawai Honorer Pemkab Bogor di Rutan Cipinang serta Nana Supriatna karyawan sebuah perusahaan swasta ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus DJuher belum ditahan karena masih menjalani proses pemeriksaan. “ID masih dilakukan pemeriksaan, belum selesai,” jelasnya.
Johan mengatakan kelima orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam. Mereka ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan KPK di kawasan Sentul, dan Ciomas Bogor, Jawa Barat. “Setelah melakukan pemeriksaan terhadap orang yang ditangkap di Sentul dan tadi pagi, Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup,” turur Johan.
KPK melepas empat orang yang dianggap tidak terbukti dalam kasus ini. Mereka adalah dua orang supir yang dirahasiakan namanya, Imam seorang Karyawan swasta dan Aris Munandar staf Ketua DPRD.