Hasan S
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera, Mahfudz Abdurrahman terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan kuota impor daging sapi. Pemeriksaan ini guna menelusuri adanya indikasi aliran dana yang mengalir ke kas Partai Keadilan Sejahtera.
“Saya ditanya apakah ada aliran dana dari beliau (Luthfi) atau AF (Ahmad Fathanah) ke saya pribadi atau partai. Saya katakan tidak ada sama sekali,” kata Mahfudz usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Selain soal aliran dana, Machfudz juga mengaku ditanya soalkepemilikan mobil Luthfi. Sebab KPK sedang menyita beberapa mobil yang perlu dikonfirmasi apakah milik Luthfi atau inventaris partai. “Ditanya tentang kepemilikan mobil, mana yang punya partai dan mana punya beliau. Ada mobil organik yg milik partai, yang Caravel itu milik partai. Kalau yang lain itu milik Luthfi,” ujarnya.
KPK periksa Machfudz selama hampir 7 jam, dia dicecar dengan 10 pertanyaan. Tampak seorang pengacara ikut mendampinginya.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka. Dua Direktur PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, Ahmad Fathana serta Luthfi. KPK menduga Luthfi bersama-sama Fathanah menerima hadiah atau janji dari PT Indoguna terkait kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi. Diduga, commitment fee yang disepakati untuk kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi ini mencapai miliaran rupiah.(rud)